• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Sidak Pansus DPRD Raperda P2K, Alat Pemadam Kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Rusak

Editor: Editor
Selasa, 19 Agustus 2025
Kanal: Politik

Editor:Editor

Selasa, 19 Agustus 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Kelengkapan alat pemadam kebakaran di Pasar Petisah dan Pusat Pasar Kota Medan berada di naungan PUD Pasar Kota Medan sangat memprihatinkan. Alatnya ada seperti Hydrant dan tandon (tempat penampungan air), tapi tidak difungsikan.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ranperda Kota Medan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran DPRD Medan ketika sidak di dua pasar ini, Selasa (19/8/2025).

Sidak dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution didampingi Wakil Ketua Lailatul Badri, Datuk Iskandar Muda, Jusuf Ginting, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Ahmad Affandi.

Turut mendampingi Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat)  M Yunus, Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede dan Direktur Keuangan Fernando Napitupulu.

Direktur Operasional PUD Pasar Ismail Pardede mengatakan untuk Hydrant di Pasar Petisah sudah berusia 20 tahun, tapi pompanya tidak ada sehingga tidak bisa difungsikan.

Begitu juga hydrant yang ada di Pusat Pasar sebanyak 8 unit juga tidak bisa digunakan. Untuk pemeliharaan sifatnya hanya pengajuan tergantung ketersediaan anggaran di PUD Pasar.

Dalam sidak tersebit, tim Pansus melihat bak penampungan air di kedua pasar tersebut juga tidak berfungsi, serta tidak terawat dan kumuh.

Untuk di Pasar Petisah berada diarea basement sedangkan di Pusat Pasar berada dibelakang gedung pasar ikan.

Ketua Pansus Edwin Sugesti melihat, selain sistem pemadam kebakaran yang sangat minim, rambu-rambu jalur evakuasi penyelamatan juga tidak ada di pasar tersebut.

Kondisi ini sangat membahayakan orang di pasar jika terjadi kebakaran, selain hidrant tidak berfungsi jalur evakuasi juga tidak ada.

Ketika ditanya Pansus Damkar, berapa anggaran untuk pemeliharaan alat pemadam kebakaran. Kadis PKP Medan M Yunus mengatakan, Sekitar Rp 250 juta per tahun per wilayah. Anggarannya harus ada pada PUD Pasar, bukan di Dinas PKP.

Sedangkan, Edwin Sugesti mengungkapkan, Pansus terlebih dahulu melihat fasilitas pemadam kebakaran di gedung-gedung milik pemerintah, termasuk Pemko Medan, pasar-pasar yang dikelola PUD Pasar juga adalah aset pemko.

”Kami benar-benar prihatin melihat fasilitas pemadam di gedung milik Pemko, karena yang mengajukan Ranperda ini adalah Pemko.Tapi, ternyata Pemko Medan tidak siap.Dan juga kita mau melihat sejauhmana keperdulian Pemko mencegah kebakaran,” ucapnya dengan nada kecewa.

Wakil Ketua Pansus, Lailatul Badri juga menyampaikan hal yang sama, tapi tetap berharap adanya bentuk perhatian dari Pemko Medan.

”Setelah kita melihat secara langsung fasilitas atau alat pencegahan pemadamam kebakaran milik Pemko Medan kita sangat miris dan prihatin karena benar-benar tidak layak karena sudah tidak berfungsi.Tapi, kami berharap agar persoalan ini menjadi perhatian saudara Wali Kota Medan untuk dilakukan pembenahan karena raperda ini usulan dari Pemko Medan, maka harus dilakukan pembenahan sebagai bentuk percontohan juga kepada para pengelola gedung ,” kata politisi PKB ini.

Sedangkan, anggota Pansus, Paul Mei Anton Simanjuntak mengusulkan untuk menghindari adanya peristiwa kebakaran agar segera dibentuk UPT Unit Pasar.

”Kondisi pasar-pasar kita di Medan ini sudah tua, belum lagi kabel-kabel listriknya sembrawut.Tidak ada salahnya dibentuk saja UPT unit pasar jika sewaktu-waktu ada peristiwa kebakaran dapat diatasi dengan cepat.Apalagi dari hasil kunjungan ini alat-alat pencegahan pemadam kebakaran sudah banyak tidak berfungsi.Dari hydrant sampai bak penampungan air pun rusak ,” katanya.

Kadis Damkrat Kota Medan, M Yunus mengemukakan, di draf Ranperda ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak menyiapkan sarana pemadam kebakaran di gedung-gedung. Untuk anggaran alat pemadam kebakaran harus di tampung di instansi masing-masing, jadi pihaknya hanya bisa diminta pengawasan. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Alat PemadamPasar PetisahPusat Pasar RusakRaperda P2KSidak Pansus
Berita sebelumnya

Penanganan Sampah, Rico Waas: Pemko Medan Atasi Permasalahan Mulai dari Hulu, Tengah dan Hilir

Berita selanjutnya

Bupati Langkat dan Bank Indonesia Perkuat Ekonomi Hijau di Desa Wisata

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd