Dairi, POL | KPU Dairi telah melakukan pemeriksaan dan penelitian persyaratan administrasi terhadap berkas pendaftaran 5 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 pada 27 November mendatang.
“Dari penelitian berkas yang kami lakukan kelima Paslon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” kata Kordiv Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Dairi, Asih Firmansyah Solin, Minggu (8/9/2024).
Sehingga masing-masing Bapaslon harus melakukan perbaikan berkas dokumen (syarat calon) pendaftaran agar bisa memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti tahapan selanjutnya.
“Kami memberikan waktu selama tiga hari, yakni tanggal 6-8 September 2024 kepada masing-masing Bapaslon untuk melakukan perbaikan berkas administrasi,” sebutnya.
Sebelum dilakukan perbaikan berkas, KPU juga telah menyerahkan hasil penelitian berkas yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan formulir model BA penelitian. Persyaratan KWK dalam bentuk hard copy.
“Untuk penyerahan hasil penelitian melalui Silon kami lakukan tanggal 5 September, dan hard copy tanggal 6 September 2024 kepada masing-masing Bapaslon bupati dan wakil bupati untuk dilakukan perbaikan,” ujarnya.
Sementara itu terkait hasil tes kesehatan yang dilakukan kelima BapPaslon di Rumah Sakit Adam Malik Medan, Asih menyebutkan semua calon mampu.
“Hasil pemeriksaan kesehatan semua Bapaslon mampu melaksanakan tugas bila terpilih menjadi bupati dan wakil bupati,” terang Asih.
Ditambahkan Asih, bila dalam perbaikan berkas ini masing-masing Bapaslon tidak bisa melakukan perbaikan sesuai yang diatur dalam undang-undang, peraturan dan juknis yang berlaku, maka KPU Dairi akan memberikan status tidak memenuhi syarat. (medanbisnis)







