• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 23 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Salah Satu Paslon Bupati Tapteng Diduga Kumpulkan Kades Dilapor ke Bawaslu

Editor: Suganda
Rabu, 9 Oktober 2024
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Rabu, 9 Oktober 2024
Masinton Pasaribu.

Masinton Pasaribu.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapteng, POL | Tim hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA), melaporkan dugaan pengumpulan dana kampanye salah satu Paslon ke Bawaslu Tapteng, Selasa (8/10/2024).

“Ya, hari ini kami sudah menyerahkan surat pengaduan serta bukti-bukti yang kami dapatkan tentang dugaan pertemuan kepala desa dengan salah satu paslon bupati dan wakil bupati Tapteng. Kalau nanti Bawaslu meminta bukti-bukti lain akan kami serahkan,” kata Yeesrel Gunadi Hutagalung dari tim hukum paslon MAMA, dalam konferensi pers, Selasa malam (8/10/2024).

Yeesrel Gunadi Hutagalung yang saat itu didampingi tim pemenangan Denis Simalango dan Janner Silitonga, mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya informasi terkait pertemuan sejumlah kepala desa (Kades) yang kemudian dimintai sejumlah uang untuk memenangkan paslon tertentu.

“Tim hukum MAMA menilai hal tersebut telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yeesrel Gunadi Hutagalung.

Sebagaimana PERPU 2/2020 tentang perubahan ketiga atas UU 1/2015 tentang penetapan PERPU 1/2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi undang-undang.

“Perlu kami garis bawahi, sebelumnya kami membuka rekening dan secara terbuka kami sampaikan kepada masyarakat. Itu adalah bentuk transparansi paslon kita Masinton-Mahmud dalam pengelolaan dana kampanye,” kata Dennis Simalango.

Dennis juga menjelaskan, paslon MAMA bukan orang miskin dan bukan pula peminta-minta sumbangan. Namun, hal tersebut dilakukan untuk menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita bukan peminta-minta seperti yang disampaikan segelintir oknum di luar sana. Kita membuka rekening, kalau ada masyarakat yang mau membantu kita persilakan dan itupun dibatasi nominalnya,” kata Dennis Simalango.

Ada ketentuannya, ada aturan yang mengatur, harus jelas, baik itu secara perorangan maupun secara perusahaan.

“NPWP-nya juga harus jelas, nominalnya juga, minimal dan maksimal berapa, bukan asal-asalan sebagaimana informasi tentang para oknum kades itu,” katanya.

Dennis menambahkan, tim hukum paslon MAMA juga meminta Bawaslu segera menindaklanjuti laporan tersebut, karena dapat merusak sistem demokrasi di Tapteng.

“Kita minta Bawaslu menindaklanjuti kasus ini. Kalau terbukti kebenarannya, maka sudah jelas ada aturan yang harus diterapkan kepada paslon itu. Ini bukan kata saya, tapi kata aturan dan undang-undang,” kata Dennis.

Komisioner Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut, dan menyatakan akan segera diplenokan.

“Iya benar, tadi staf sudah menghubungi kami, dan itu dalam bentuk surat pengaduan. Bukan sesuai dengan format Bawaslu,” kata Rommi Preno Pasaribu.

Menurut dia, soal bukti-bukti yang katanya sudah dilampirkan, itu belum diperiksa karena pihaknya kebetulan sedang ada kegiatan.

“Malam ini juga, itu akan kami plenokan,” Kata Rommi selaku Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran.

Rommi menjelaskan, kasus dugaan pertemuan sejumlah Kades tersebut, sebelumnya juga sudah mereka lakukan penelusuran.

Karena dalam peraturan Bawaslu 2024, bahwa Bawaslu diperbolehkan menjadikan informasi media sosial dan elektronik sebagai informasi awal.

“Informasi awal ini kami kembangkan menjadi penelusuran. Mulai besok SK tim penelusuran akan kami keluarkan,” Kata Rommi.

Terkait sanksi terberat bila terbukti, Rommi mengatakan, bahwa paslon dapat didiskualifikasi atau dibatalkan.

“Kalau benar terbukti ada pengerahan pengumpulan uang, ada bukti pertemuan dan pembicaraan yang bertujuan untuk memenangkan salah satu paslon yang melibatkan aparatur pemerintah dan lain-lain itu dapat didiskualifikasi. Tapi itu bila sudah memenuhi unsur formil dan materil,” katanya. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dugaan Penistaan Agama, Selebgram Medan Ratu Entok Ditahan Polda Sumut

Berita selanjutnya

Hotel Pardede Medan Disita Kantor Pajak, Perhitungan Utang Alot

TERBARU

Bupati Tegaskan Pentingnya Peran SPPG Dalam Menjaga Mutu Program MBG di Labuhanbatu

Senin, 23 Februari 2026

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Senin, 23 Februari 2026

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas: Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Minggu, 22 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd