Medan, POL | Hotel Pardede Internasional di Jalan Juanda Medan disita Kantor Pelayanan Pajak Madya 2 Medan sejak 6 Agustus 2024. Penyitaan properti yang bernaung di bawah PT Hotel Danau Toba Internasional (HDTI) Medan tersebut karena menunggak pajak sejak 2018.
Hotel tersebut selanjutnya akan dilelang, namun masih menunggu tuntasnya proses perhitungan untuk menetapkan besaran tunggakan pajak terutang Hotel Pardede Medan.
Kabarnya, proses proses perhitungan untuk menetapkan besaran tunggakan pajak terutang Hotel Pardede Medan berlangsung alot alais belum tuntas.
Menurut keterangan sumber medanbisnisdaily.com, Selasa (8/10/2024), di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya 2 Medan, aparat fiskus yang menangani penyitaan aset Hotel Pardede masih memberikan kesempatan kepada pihak wajib pajak untuk membuat tanggapan atau klarifilasi atas besaran utang pajak yang ditetapkan fiskus.
Namun sumber tadi menolak membeberkan nilai utang pajak yang dibebankan kepada Hotel Pardede serta batas waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi (jawaban) atas nilai utang pajak yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut 1 Lusi yang dihubungi melalui pesan WhatssApp, Sabtu (5/10/2024) menyebutkan, sejauh ini proses penegakan hukum pajak atas tunggakan utang pajak Hotel Pardede Medan masih berlanjut.
Menurut Lusi, pada saat ini pihak manajemen hotel masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatannya atas nilai tunggakan utang pajaknya yang ditetapkan fiskus.
Lusi juga menolak menyebutkan batas waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk menyampaikan klarifikasi. (MB)