• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 6 Juli 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

RS Jangan Tolak Pasien BPJS, F-Hanura–PKB Dorong Revisi Perda Kesehatan

Editor: Editor
Senin, 6 April 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 6 April 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Fraksi Hanura–PKB (F-Hanura–PKB) DPRD Kota Medan mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1 Medan, Senin (6/4/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala SPdI, Zulkarnaen SKM dan Hadi Suhendra serta diikuti para anggota DPRD lainnya.

Hadir Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan.

Dalam rapat tersebut, jawaban Fraksi Hanura–PKB dibacakan oleh Wakil Ketua Fraksi, Romauli Silalahi, menyampaikan tanggapan fraksi terhadap pandangan kepala daerah atas Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan.

Romauli menyebutkan, fraksinya mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Medan yang mulai mengarah pada penguatan sistem kesehatan berbasis promotif dan preventif.

“Penguatan sistem promotif dan preventif harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak hanya dilayani saat sakit, tetapi juga dicegah sejak dini,” ujar Romauli.

Pendekatan tersebut, katanya, penting untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menekan beban pembiayaan kesehatan secara keseluruhan.

Selain itu, Fraksi Hanura–PKB juga menyoroti pentingnya penataan sistem rujukan kesehatan yang terintegrasi dan berjenjang agar pelayanan lebih efektif dan efisien.

Fraksi juga mengusulkan agar revisi Perda mencakup pemberdayaan klinik swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga dapat melayani peserta Universal Health Coverage (UHC) secara maksimal.

Fraksi menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya peserta BPJS atau UHC, dengan alasan apa pun.

“Rumah sakit tidak boleh lagi menolak pasien, termasuk dengan alasan kamar penuh,” tegas Romauli. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: F Hanura-PKBRevisi Perda KesehatanRSTolak Pasien BPJS
Berita sebelumnya

Pimpin Rapat Forum CSR, Wakil Bupati H. Jamri Memaparkan Sejumlah Program Prioritas Pembangunan Daerah

Berita selanjutnya

F-PKS Soroti Mutu Pelayanan Kesehatan, Minta Pemko Medan Tingkatkan Akses dan Kualitas Layanan

TERBARU

Telkom Pacu Pertumbuhan Berkelanjutan dengan Penguatan Prinsip Kepatuhan Regulasi dan Kapabilitas Pengambil Keputusan

Jumat, 3 Juli 2026

Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh

Jumat, 3 Juli 2026

Analisis Media Sosial Jadi Kunci Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Publik, Mengemuka di Forum Komdigi APEKSI XVIII

Jumat, 3 Juli 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd