• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

RDP dengan DPRD Medan, FGBSU Minta Pemko Cabut Perwal No.1/2023

Editor: Editor
Selasa, 26 Agustus 2025
Kanal: Politik

Editor:Editor

Selasa, 26 Agustus 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Dewan Pimpinan Pusat Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (DPP FGBSU) menuntut Pemko Medan agar Perwal No.1 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang dinilai merugikan para guru PNS tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Medan dicabut.

“Kalau Perwal yang sudah mengusik rasa keadilan di kalangan guru di Medan ini tidak bisa dicabut, kami dari FGBSU yang merupakan organisasi bernaungnya para guru PNS, minta Perwal itu segera dicabut atau direvisi Pemko Medan,” tegas Sekjen DPP FGBSU Welarahman di DPRD Medan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Medan, Dinas Pendidikan Kota Medan, BKAD Kota Medan, BKPSDM Medan dan para guru, Selasa (26/8/2025).

Meradangnya para guru tersebut sehingga meminta Pemko mencabut atau merevisi perwal, berawal dari pemberian TPP yang merunut kepada Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2023, No.14 Tahun 2024, No.11 Tahun 2025. Berdasarkan peraturan itu, para guru PNS SMP yang gaji pokoknya bersumber dari APBD Kota Medan, tidak bisa lagi mendapatkan uang tambahan yakni, 50 persen dari TPG nya untuk tambahan THR dan 50 persen TPGnya untuk gaji 13 Tahun 2023. Lalu, 100 persen dari TPGnya tambahan THR 100 persen dari TPG nya gaji 13 Tahun 2024, 100 persen TPGnya untuk tambahan THR dan 100 persen TPGnya untuk tambahan gaji 13 Tahun 2025. Karena Perwal tersebut para guru hanya mendapatkan TPP sebesar Rp220 ribu perbulan.

“Oleh karena itu, kami minta dengan tegas jika Perwal itu masih tetap tidak dicabut atau direvisi, hak-hak guru akan hilang untuk mendapatkan yang lebih besar. Sehingga hak guru oleh karena Rp220 ribu itu, hilanglah Rp4 juta atau Rp5 juta. Oleh karena itu pemberian TPP sebesar Rp220 ribu perbulannya itu, tidak berdasarkan prinsip keadilan. Karena jauh berbeda antara struktural yang ada di sekolah. Seperti Tata Usaha mendapatkan Rp3 juta. Sementara Guru hanya Rp220 ribu perbulan. Itu pun ada pemotongan. Sungguh tidak manusiawi,” jelas Welarahman yang juga guru dan mengajar di SMAN 13 Medan itu.

Welarahman juga minta Pemko Medan agar menghentikan pemberian TPP mulai saat ini, bulan depan, jangan berikan lagi. “Karena TPP itu kami lihat hanya merugikan para guru. Selain itu pemberian Rp220 ribu itu tidak ada landasan ilmiahnya. Jika alasannya, pemberian TPP itu indikatornya adalah kehadiran, kami ingin tahu, seluruh guru di Kota Medan mana data kehadirannya. Demikian juga dengan seluruh pegawai struktural di Kota Medan mana daftar hadirnya. Kenapa TPPnya bisa berbeda jauh dengan para guru yang jam 07.00 WIB sudah masuk di sekolah,” kritik Welarahman.

Sebelumnya, dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung, anggota Komisi II DPRD Medan Dr Lily MBA mendukung dilakukan revisi terhadap Perwal yang dinilai sungguh merugikan dan tidak adil bagi para guru PNS SMP tersebut. “Jika selama ini Perwalnya secara umum diberlakukan untuk semua PNS tanpa melihat profesinya, sebaiknya direvisi menjadi khusus untuk profesi guru saja. Sehingga Tamsil bagi guru tidak disamaratakan,” saran politisi PDI Perjuangan tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Medan lainnya, Binsar Simarmata menyarankan agar Perwal itu perlu didiskusikan kembali dengan Komisi II DPRD Medan dengan melibatkan Kabag Hukum, bagian ekonomi ada bagian sekretariat dan institusi yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hal ini dilakukan agar persoalan para guru yang terkait dengan Perwal tersebut menemukan jalan keluarnya yang tidak merugikan para guru. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cabut PerwalFGBSU MintaNo.1/2023RDP dengan DPRD
Berita sebelumnya

Laporan Reses Dapil III, Dari Masalah Infrastruktur, LPJU Hingga Kebutuhan Air Bersih

Berita selanjutnya

Bandung Masuk 100 Kota Terbaik Asia Pasifik 2025

TERBARU

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd