• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Pilkada Taput: Satika-Sarlandy Yakin MK Diskualifikasi JTP-DENS

Editor: Suganda
Minggu, 5 Januari 2025
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Minggu, 5 Januari 2025
Tim Hukum Paslon Bupati/Wakili Bupati Taput Nomor Urut 1 Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat saat mendaftar gugatan Pilkada Taput 2024 ke MK. 

Tim Hukum Paslon Bupati/Wakili Bupati Taput Nomor Urut 1 Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat saat mendaftar gugatan Pilkada Taput 2024 ke MK. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora -Sarlandy Hutabarat (Satika-Sarlandy) telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Taput ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 10 Desember 2024. Gugatan ke MK tersebut telah diregistrasi dengan Nomor:104/P-BAP/PAN MK/12/2024.

Dengan ditemukannya sejumlah indikasi pelanggaran terstruktur sistematis dan masif (TSM) di dalam proses tahapan demi tahapan Pilkada Taput diyakini MK akan mengabulkan permohonan gugatan Pilkada Tapanuli Utara, yakni mendiskualifikasi pasangan calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Taput nomor urut 2 JTP Hutabarat-Deni Lumbantoruan.

Hal itu dikatakan Rudi Zainal Sihombing SH MH yang tergabung di dalam tim hukum paslon Bupati – Wakil Bupati Taput nomor urut 01 Satika -Sarlandy kepada wartawan, Sabtu (04/01/2025).

“Pelanggaran TSM dimaksud, yakni keputusan KPU Taput yang melakukan pelanggaran administrasi dalam penetapan calon, dugaan pelanggaran yang dilaporkan tim paslon nomor urut 1 yang tidak ditindaklanjuti Bawaslu Taput hingga penempatan Pj Bupati Tapanuli Utara, penempatan sejumlah pejabat di jajaran Polres Tapanuli Utara yang terindikasi untuk pemenangan paslon nomor urut 2,” terangnya.

Dijelaskan, pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Taput, yakni saat menetapkan Cawabup nomor urut 2 Deni Lumbantoruan di saat adanya perbedaan nama dan tahun lahir di ijazahnya.

Seharusnya, kata Rudi Zainal, perbedaan nama dan tahun lahir Deni Lumbantoruan di ijazah itu harus terlebih dahulu disahkan melalui penetapan pengadilan sebelum kemudian ditetapkan oleh KPU Taput sebagai Cawabup Taput.

Hal yang sama pernah dilakukan Cawabup Frengki Simanjuntak pada Pilkada Taput 2018. Hal itu juga diatur Undang- undang nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang penerbitan akta kelahiran dan akta kematian, peraturan pemerintah tentang pengelolaan data kependudukan.

Juga tertuang dalam Peraturan Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 tentang penerbitan akta kelahiran, Peraturan Mendagri nomor 43 tahun 2019 tentang pengelolaan data kependudukan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 8 Tahun 2014 tentang penerbitan akta kelahiran.

“Sebelumnya hal ini sudah kami sampaikan kepada KPU dan Bawaslu. Tetapi tidak ditindaklanjuti. Oleh karena itu sesuai dengan pernyataan juru bicara MK, calon dapat didiskualifikasi apabila terdapat kesalahan dalam penetapan paslon, walau calon itu sudah dinyatakan peraih suara terbanyak,” ujarnya.

Lanjut Rudi Zainal, Bawaslu Taput yang seharusnya sebagai juri pada perhelatan Pilkada juga dinilai tidak melakukan penindakan secara adil.

Dimana laporan tim paslon nomor urut 2 terkait keberpihakan oknum ASN langsung diproses dan ditindaklanjuti. Sementara laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon JTP Hutabarat – Deni Lumbantoruan tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

“Padahal laporan tim hukum paslon 01 tentang keberpihakan oknum ASN kepada paslon 02 sudah jelas ada bukti. Tetapi tidak diproses sesuai dengan pelanggarannya,” ujarnya.

Sementara itu penempatan Dimposma Sihombing menjadi Pj Bupati Tapanuli Utara diduga sudah diskenario untuk pemenangan paslon nomor urut 2, mengingat yang bersangkutan pernah dinonjobkan dari jabatannya sebelumnya sebagi kepala dinas di masa kepemimpinan Bupati Nikson Nababan yang merupakan suami dari Cabup Taput nomor urut 1 Satika Simamora.

Dan faktanya, sejak menjabat Pj Bupati Taput, Dimposma Sihombing beberapa kali secara bersama – sama dengan JTP Hutabarat menghadiri kegiatan Pemkab Taput.

Dimposma Sihombing juga memfasilitasi pertemuan Deni Lumbantoruan dengan para Kepala Sekolah, meskipun sudah ada larangan untuk Pemerintah melakukan kegiatan yang menghadirkan salah satu Bacalon/ Calon Bupati Taput.

Penempatan beberapa pejabat ke Polres Taput menjelang Pilkada juga ditengarai sarat dengan kepentingan pemenangan paslon nomor urut 2.

Di antaranya penempatan AKBP Ernys Sitinjak sebagai Kapolres Taput, LS Gultom sebagai Kabag Ops LS dan Kasat Reskrim dijabat Arifin Purba yang notabene pernah menjadi bawahan dari Cabup Taput nomor urut 2 JTP Hutabarat.

Ketiga posisi jabatan tersebut dinilai sangat strategis di Polres Taput. Dan buntutnya, pemeriksaan anggaran sejumlah Kepala Desa dan Kepala Sekolah diduga menjadi motif untuk mengarahkan dukungan ke paslon nomor urut 2. Bahkan ada pertemuan JTP Hutabarat dengan Kepala Desa yang difasilitasi oleh pejabat di Polres Taput.

Tidak hanya itu, perbedaan penanganan perkara saling bentrok antara tim paslon Cabup – Cawabup Taput, dimana laporan tim pendukung Cabup 02 diproses lebih cepat oleh Polres Taput, dibanding laporan tim pendukung Cabup 01 juga dinilai menggambarkan adanya keberpihakan Polres Taput.

Selain itu menurut Rudi Zainal, masih banyak temuan pelanggaran lainnya. Di antaranya adanya pemberian money politik dan benang tenun kepada petenun untuk memilih paslon 02, penukaran surat suara oleh petugas KPPS sesaat sebelum akan melakukan perhitungan suara di TPS, serta surat suara yang sudah tercoblos untuk paslon nomor urut 02.

“Pelanggaran – pelanggaran tersebut sudah termasuk terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dan buktinya juga sudah lengkap. Ada 41 alat bukti yang kita serahkan ke MK,” jelasnya.

“Saya optimis MK mengabulkan gugatan Pilkada Taput yang diajukan Paslon nomor urut 1 Sartika Simamora/Sarlandy Hutabarat. Dan perlu kami sampaikan gugatan ini adalah untuk mencari keadilan. Kalau ada pelanggaran tentu harus dilaporkan atau dalam hal ini digugat ke MK demi terciptanya demokrasi yang jujur dan adil,” tandasnya. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

TNI-Polri Gerebek 5 Tempat Peredaran Narkotika di Deli Serdang dan Langkat

Berita selanjutnya

Polres Labuhanbatu Serahkan Anak di Bawah Umur Terlibat Geng Motor ke Orang Tua

TERBARU

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Rabu, 18 Maret 2026

Hapus Stigma “Anak Tiri”, Rico Waas: Pemko Medan Tahun ini Fokus Pembangunan untuk Medan Utara

Selasa, 17 Maret 2026

Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd