Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara yang dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad. Perkara itu terkait foto pencalonan pesaingnya Evi Apita Maya yang juga caleg DPD RI Dapil NTB.
“Perkara Nomor 03 (yang dimohonkan) Farouk Muhammad (caleg) DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (dilanjutkan pemeriksaannya),” kata Hakim MK Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Pada sidang PHPU Pemilihan Anggota Legislatif selanjutnya, MK akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon, termohon, dan pihak terkait.
“Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di panel 3 akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon, dan pihak terkait,” ucapnya.
Sementara itu, Evi Apita meyakini Majelis Hakim Konstitusi akan memberikan pertimbangan seadil-adilnya terkait permohonan Farouk yang menggugatnya ke MK. Evi menyebut akan menyiapkan saksi ahli untuk membantah gugatan Farouk.
“Beliau adalah orang-orang yang bijaksana, tentunya kami ikuti segala proses. Semoga nanti hasil akhirnya MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ucap Evi.
Evi menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terkait gugatan Farouk. Nantinya, pihaknya akan menghadirkan ahli ke dalam persidangan.
“Akan kami siapkan saksi ahli,” jelas Evi.
Informasi saja, calon anggota DPD RI petahana dari dapil NTB Farouk Muhammad mempersoalkan calon DPD peraih suara terbanyak Evi Apita Maya. Farouk menduga Evi menggunakan foto rekayasa di luar batas kewajaran sehingga tampak cantik dan menarik.
Dalam dalil permohonan, Farouk menyebut foto rekayasa hingga mengubah identitas termasuk pelanggaran administrasi. Farouk juga mempersoalkan Evi Apita Maya secara sengaja memajang foto diri dengan logo DPD RI pada spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye, padahal belum pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, Evi Apita Maya disebut secara nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB, sehingga memperoleh suara terbanyak.(JPS)