• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 8 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Oknum Camat Sipahutar Ditetapkan Tersangka Pidana Pemilu

Editor: Suganda
Jumat, 25 Oktober 2024
Kanal: Politik

Editor:Suganda

Jumat, 25 Oktober 2024
Camat Sipahutar Tapanuli Utara, Budiarjo Nainggolan.

Camat Sipahutar Tapanuli Utara, Budiarjo Nainggolan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Taput, POL | Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan status tersangka kepada Budiarjo Nainggolan (55), oknum Camat Kecamatan Sipahutar atas tindakan pelanggaran Pemilu 2024.

“Oknum Pegawai Negeri Sipil, Camat Sipahutar, Budiarjo Nainggolan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati 2024,” ungkap Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Kamis (24/10).

Disebutkan, penetapan tersangka atas Budiarjo didasarkan pada hasil gelar perkara tertanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik sentra Gakkumdu Tapanuli Utara yang merupakan tindak lanjut atas laporan Lambas Pasaribu pada 14 Oktober 2024.

Penetapan tersebut dituangkan dalam dokumen bernomor surat S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024, di mana tersangka melanggar pasal 188 UU RI nomor 6 tahun 2020 Jo pasal 71 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2020.

Lanjut Baringbing, dalam kasus ini penyidik Gakumdu telah memeriksa sebanyak 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, ahli forensik.

“Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan,” jelas Aiptu Walpon.

Dalam video, Budiarjo terlihat melakukan sosialisasi pasangan calon bupati wakil bupati Tapanuli Utara Sartika Sarlandy kepada masyarakat dengan cara memperagakan identitas dan yel yel pasangan nomor urut 1.

“Budiarjo Nainggolan terlibat sebagai orator sosialisasi pasangan yang diikuti oleh warga yang mengikuti kegiatan tersebut,” imbuhnya.

Berdasarkan penyidikan, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di rumah warga bernama Renner pada 3 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, di Huta Talpe Dusun Panjaitan, Desa Aek Nauli 1, Kecamatan Sipahutar.

Rencananya hari ini, Budiarjo Nainggolan akan diperiksa di Bawaslu Taput yang berstatus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara supaya dikirimkan ke kejaksaan.

“Sesuai aturan, penyidik Polres yang tergabung di Tim Gakumdu memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu,” tukas Aiptu Walpon. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Camat Angkola Sangkunur-Kades di Tapsel Dikabarkan Kena OTT

Berita selanjutnya

Terbukti Korupsi Hutan Tele, Eks Camat Harian Samosir Divonis 16 Bulan

TERBARU

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026

Mendagri Apresiasi Sinergi Pemda Sumut, Pemulihan Pascabencana Kian Efektif

Jumat, 6 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd