Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK Sumut Mobile APK
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Januari 2023
perjuanganonline.com
Sumut Mobile APK
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Musda X Golkar Labuhanbatu  Ricuh Peserta akan Gugat Ke Mahkahmah Partai

Editor: Editor
Sabtu, 29 Agustus 2020
Kanal: Politik

Editor:Editor

Sabtu, 29 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Rantauprapat, POL | Musyawarah Daerah  (Musda ) Partai Golkar yang ke X  Ricuh , Peserta Musda akan melakukan Gugatan ke Mahkamah Partai ( MP) terhadap hasil putusan yang di ambil Panitia terhadap pencalonan Andi Suhaimi sebagai ketua  DPD Partai Golkar Labuhanbatu.

Peserta Musda yang akan melakukan gugatan ke MP terdiri dari Ruben Simangunsong Ketua DPD AMPI Labuhanbatu, Ridwan Dalimunthe Demisioner wakil ketua DPD Partai Golkar dan Hj Elya Rosa Siregar yang merupakan ketua DPD Himpunan Wanita Karya (HWK).

“Kita tidak terima terhadap putusan yang ambil pimpinan sidang untuk meloloskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Golkar Labuhanbatu,” ucap Ruben Simangunsong yang di amini oleh Ketua HWK dan Ridwan Dalimunthe.

Di jelaskan Ruben dalam Sidang Rapat Musda. Pimpinan Sidang Paniitia Musda Ke X telah melakukan Putusan yang cacat hukum  karena Pimpinan meluluskan Andi Suhaimi sebagai Calon ketua DPD Partai Gollkar padahal Mekanisme atau aturan Jutlak yang ada tidak bisa dipenuhinya.

Di dalam Jutlak di katakan apabila bakal calon di nyatakan syah apabila memenuhi syarat syarat, sementara Bakal Calon Andi Suhaimi di dalam persyaratan tata cara Pemilihan Ketua di dalam pasal 28 huruf C ayat tiga yang menyatakan Calon Ketua DPD Partai Golkar harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang kurang nya 5 tahun dan tidak pernah menjadi partai politik lain.

“Selama ini Andi Suhaimi menjadi anggota Golkar belum sampai 5 tahun dan beliau pernah menjadi pengurus Partai Persatuan Pembangunan sebagai Wakil ketua. Hal ini di buktikan dengan Surat Keputusan DPW PPP Sumatra Utara Nomor 008/B/SK/IV/2011 tertanggal 14 juni 2011,” terang Ruben.

Sementara Ridwan Dalimunthe menegaskan calon ketua DPD Golkar Andi Suhaimi Dalimunthe tidak memenuhi syarat karena tidak pernah mengikuti Pelatihan dan pendidikan Kader Partai Golkar

“Dalam 2 syarat tersebut tidak bisa di Penuhi kandidat calon , namun Pimpinan sidang tetap meloloskan,” ucap Ridwan.

Disisi lain Hj  Elya Rosa menyatakan mereka bukan antipati terhadap calon Andi Suhaimi, namun sebagai kader Golkar yang puluhan tahun berpartai tidak ingin mencederai Demokrasi di Golkar dengan melanggar aturan regulasi yang telah di tetapkan “Kalau boleh nya semena mena buat apa di lakukan Musda ataupun Jutlaknya, main tunjuk saja siapa yang menjadi katua, kita tidak mau Partai Golkar yang sangat kita cintai di cederai dengan ke semena menaan,” ucap Hj Elya Rosa Siregar

Di tegaskan ya Pada Musda Ke IX  tahun 2017 Andi Suhaimi bisa ikut mencalon pada musda tersebut karena memilik Diskresi dari DPP Partai Golkar, dallam diskresi tersebut di jelaskan Andi Suhaimi di berikan Diskresi karena baru 2, 5  tahun sebagai pengurus Golkar.

” Diskresy itu  di berikan untuk di Musda Ke IX karena tidak mencapai 5 tahun sebagai pengurus Di Partai Golkar, sekarang adalah musda Ke X. seharusnya sebagai Kader Potensial dan taat aturan dia pasti tauh kalau dirinya tidak memenuhi 2 persyaratan. dan sudah selayak nya dirinya mengurus Diskresi ke DPP. tidak menganggab sepele aturan mekanisme yang telah di tetapkan,” tegas Ellya Rosa Siregar. (POL/ars)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Golkar LabuhanbatuMahkahmah PartaiMusdaPeserta akan GugatRicuh
Berita sebelumnya

Polsek Ciracas Dibakar Gerombolan OTK

Berita selanjutnya

Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Penanganan Covid-19 Ke Siantar

TERBARU

Ketua TP PKK Harap Kehadiran Prodia Children’s Health Centre Bantu Pemko Medan Turunkan Stunting

Minggu, 29 Januari 2023

Menhan Prabowo  Dukung Program Pemuda Bela Negara Digagas Wali Kota Medan Bobby Nasution

Minggu, 29 Januari 2023

Peringati HUT Emas, Antonius Devolis Tumanggor  Luncurkan Buku Saya Ada Untuk Anda

Minggu, 29 Januari 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd