• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 30 September 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

Komisi IV DPRD Medan Segera Panggil Pengembang Wing Square Soal PBG

Editor: Editor
Senin, 27 Juli 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 27 Juli 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Dr Afri Rizki Lubis, mengatakan pihaknya akan segera memanggil pengembang Wing Square untuk meminta penjelasan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut.

Awalnya, Afri sempat meminta wartawan menyebutkan nama pengembang yang dimaksud. Setelah dipastikan proyek tersebut adalah Wing Square, ia menyatakan Komisi IV akan segera menjadwalkan pemanggilan.

“Nanti segera kita panggil bersama Kecamatan Medan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Satpol PP, Dinas PMPTSP, dan Dinas Perkim Cikataru,” kata politikus Partai NasDem itu usai pertemuan dengan Dinas Perkimcikataru di gedunh dewan, Senin (27 Juli 2026).

Terpisah Kepala Tim Pengawas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan Hafiz mengakui telah melayangkan Surat Peringatan (SP) I kepada pengelola proyek pembangunan sembilan unit rumah toko (ruko) Wing Square di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan.

Surat peringatan itu diberikan ketika proses pembangunan proyek telah lebih dahulu berlangsung.

“Bangunan ruko di Jalan Ibrahim Umar sudah kita kasih surat peringatan pertama,” kata Kepala Tim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Hafiz, kepada wartawan usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Senin, 27 Juli 2026.

Menurut Hafiz, surat peringatan tersebut berisi kewajiban agar pihak pengelola segera melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Kota Medan. Namun, ia tidak menjelaskan batas waktu yang diberikan kepada pengembang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hafiz hanya menyebut surat itu telah disampaikan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Saat ditanya alasan Dinas Perkim Cikataru baru menerbitkan surat peringatan setelah pembangunan berjalan, Hafiz tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengulang bahwa surat peringatan telah diterbitkan.

“Kan itu sudah ada surat peringatannya,” ujarnya singkat. (ISV)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Komisi IV DPRDPanggil PengembangPBGWing Square
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Naik Kelas, Tembus Pasar Global dan Tarik Investasi

Berita selanjutnya

PT. AR Salurkan Beasiswa Martabe Prestasi kepada 341 Pelajar dan Mahasiswa

TERBARU

Zakiyuddin Harahap Cek Langsung Renovasi IGD RSUD Dr Pirngadi, Fasilitas Diperluas dan Dimodernisasi

Rabu, 30 September 2026

Bobby Nasution Dorong UMKM Sumut Perluas Pasar Lewat Misi Dagang Jatim

Rabu, 30 September 2026

Perluas Akses Layanan Digital, Kominfo Sumut Minta Kabupaten/Kota Mutakhirkan Data Blankspot

Rabu, 30 September 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd