• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 3 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejatisu: Kasus JR Saragih Sudah Kedaluarsa

Editor: Suganda
Senin, 10 Desember 2018
Kanal: Daerah, Politik

Editor:Suganda

Senin, 10 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut Edward Kaban menyatakan kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka JR Saragih sudah kedaluarsa.

Ini diungkapkannya saat acara Coffe Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12/2018).

Edward menjelaskan kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubsu terpilih kemarin. Dia menyebutkan sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap), perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.

“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward.

Pihaknya lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.

“Dan dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.

Namun dalam kesempatan tersebut, Aspidum tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kadaluarsa.

Seperti diberitakan, JR Saragih disangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut. Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam.(MT/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: JR SaragihKejati Sumut
Berita sebelumnya

Tewas di Papua, Emanuel Diberi Gelar Pahlawan Pembangunan di Bidang Infrastruktur

Berita selanjutnya

Libur Mudik Natal & Tahun Baru, PT KAI Sumut Siapkan 30 Lokomotif Tambahan

TERBARU

Ratusan warga berkumpul setelah selesai gotongroyong. (Ist)

Hadapi Musim Tanam, Ratusan Warga Janjimatogu Gotong Royong

Kamis, 2 April 2026
Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd