Medan, POL | Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menekankan empat hal terkait arah perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Empat hal tersebut diantaranya terkait potensi peningkatan PAD harus memeprtimbangkan kemampuan warga, pengelaan aset daerah, kajian pemerintan dalam penerapa Perda dan pengawasan retribusi persampahan dan parkir tepi jalan umum.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Datuk Iskandar Muda, A.Md, menyampaikan hal ini dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum terhadap Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (21/9/2026).
Fraksi PKS mencermati sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari Pemerintah Kota Medan, terutama terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dampaknya terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
“Dalam naskah akademik disebutkan bahwa evaluasi kebijakan hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah setelah penyesuaian Undang-Undang HKPD berhasil mendorong penambahan sumber PAD pada beberapa sektor pajak dan retribusi daerah,” ujarnya.
Fraksi PKS juga meminta agar pemerintah mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dalam menetapkan tarif pajak dan retribusi, sehingga kebijakan yang diambil tidak memberikan beban berlebihan, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
Sorotan berikutnya disampaikan terhadap retribusi pelayanan persampahan dan retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
Fraksi PKS mempertanyakan bagaimana Pemerintah Kota Medan melakukan pengawasan terhadap pemungutan retribusi dari kedua sektor tersebut serta apa saja hasil evaluasi terhadap sistem yang selama ini diterapkan.
“Pengawasan yang efektif diperlukan agar penerimaan retribusi dapat dikelola secara tertib dan transparan serta memberikan kontribusi optimal terhadap PAD, ” katanya. (Isvan)
