• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 4 Oktober 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Dorong Akurasi Data Kemiskinan hingga Pemberdayaan UMKM

Editor: Editor
Selasa, 22 September 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Selasa, 22 September 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD Kota Medan akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penyempurnaan tersebut terutama diarahkan pada penguatan akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta penguatan integrasi lintas sektor perangkat daerah dengan melibatkan dunia usaha.

Hal itu terungkap dalam Jawaban Pengusul terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan mengenai Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).

Rapat paripurna dibuka Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki, A.Md., H. Zulkarnaen, S.K.M., dan Hadi Suhendra, S.H. Rapat turut dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Medan.

Dalam jawaban pengusul yang disampaikan Afif Abdillah, S.E., disebutkan bahwa perkembangan regulasi nasional, perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, transformasi tata kelola pemerintahan, serta perkembangan sistem pendataan masyarakat menjadi dasar perlunya penyempurnaan Perda tersebut.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan agar kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tetap relevan dan mampu menjawab berbagai tantangan sosial ekonomi masyarakat.

Afif berharap pembahasan pada tahapan selanjutnya dapat berjalan secara sinergis antara DPRD dan Pemerintah Kota Medan. Dengan demikian, perubahan Perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Kota Medan.

Rapat Paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Kota Medan. (rel)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Akurasi Data KemiskinanDPRDPemberdayaan UMKM
Berita sebelumnya

Rico Waas: Pemko Medan Perluas Basis Penerimaan Pajak dan Retribusi

Berita selanjutnya

SMSI Sumut Diminta Umumkan Informasi Pendaftaran Anggota

TERBARU

Remaja Masjid Al Ikhlas Pondok Batuan Tadabbur Alam, Muhammad Edison Ginting Pesan Jaga Ukhuwah dan Ibadah

Minggu, 4 Oktober 2026

Sapa Warga di Beringin, Rico Waas Siapkan Solusi Banjir hingga 10.000 CCTV

Minggu, 4 Oktober 2026

Wali Kota Medan Minta Pengurus ICMI Muda Beri Dampak Nyata Bagi Masyarakat

Sabtu, 3 Oktober 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd