• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan: Setiap Gedung Atau Pabrik di Medan Wajib Miliki SKK

Editor: Editor
Sabtu, 13 September 2025
Kanal: Politik

Editor:Editor

Sabtu, 13 September 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Setiap bangunan gedung atau pun pabrik yang akan berdiri di Kota Medan diwajibkan untuk memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK), bila hal tersebut tidak dipenuhi akan mendapatkan sebuah sanksi.

Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (P2K) DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, Sabtu (13/9/2025).

”Tahapan pembahasan untuk regulasi aturan peraturan daerah ( Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran untuk saat ini terus berjalan.Tapi, point terpenting yang saya usulkan agar ke depan setiap gedung baik hotel, apartemen atau pabrik wajib memiliki Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) ,” kata Lailatul Badri.

Ia mengatakan dengan adanya SKK tersebut, maka setiap gedung atau pun pabrik telah siap dengan sistem alat pencegahan pemadam kebakaran.

”Karena dari beberapa peristiwa kebakaran beberapa gedung dan pabrik kewalahan didalam mengatasi kebakaran bila terjadi.Dan selalu berpangku kepada
Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan ( Dinas Damkrat) Kota Medan, tanpa ada upaya pencegahan lebih awal dari pihak pengelola gedung ,” kata wanita yang akrab disapa Lela ini.

Kata, politisi PKB itu, Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) wajib dimiliki sebuah gedung dalam melaksanakan kegiatan operasional usahanya.Karena berbaga alat pencegahan alat kebakaran baik hydran dan lainya telah dimiliki.

Ia berharap agar Dinas Damkrat Kota Medan dapat bersinegri dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan. Karena untuk proses pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi ( SLF) dan juga PBG.

Atas dasar itu, kata Lela bila hal itu tidak terpenuhi akan ada sanksi yang diberikan.” Untuk ke depan apabila ada gedung atau pabrik tidak memiliki SKK, maka sanksi utama.Saksi tegasnya dengan membuat plank bertuliskan bangunan atau gedung ini tidak memenuhi kriteria dalam sistem pencegahan pemadaman kebakaran jadi masyarakat akan mengetahuinya,” pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanGedung Atau PabrikMedanMiliki SKK
Berita sebelumnya

Syah Afandin Gerak Cepat Instruksikan Camat Bahorok dan Kadis PUTR Tindaklanjuti Keluhan Warga

Berita selanjutnya

El Barino Shah Apresiasi Rico Waas Percepat Penanaman Kabel Bawah Tanah

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd