• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Politik

DPRD Medan Ingatkan Perkimcikataru Jangan Ada Bangunan Tanpa PBG

Editor: Editor
Senin, 12 Januari 2026
Kanal: Politik

Editor:Editor

Senin, 12 Januari 2026
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pansus PAD DPRD Medan menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan terhadap izin pendirian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Banyaknya bangunan tidak memiliki izin berdampak tingginya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin bangunan.

“Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut larut dan harus disikapi serius. Banyak bangunan berdiri kendati belum memiliki izin kiranya tidak terulang lagi,” tandas anggota Pansus PAD DPRD Medan Rommy Van  di gedung dewan, Senin (12/1/2026) siang.

Terkait hal itu, Rommy Van Boy asal politisi Golkar itu mendesak Dinas Perkimcikataru supaya memberikan pemahaman kepada seluruh pemilik bangunan yang sedang membangun saat ini supaya mengurus izin PBG nya.

“Pastikan seluruh bangunan yang sedang proses pembangunan agar mengurus izin PBG nya. Kalau tidak, hukumnya harus bongkar, OPD jangan main main soal hal ini,” tegas anggota Komisi IV yang membidangi pembangunan itu.

Menurut Rommy, Pansus PAD akan seriusi penyebab peyimpangan izin bangunan menjamur di Medan. “Pansus akan merekomendasikan sesuatu hal agar tidak terjadi lagi kebocoran PAD. Tentu akan memaksimalkan PAD dan penataan tata ruang,” imbuhnya.

Ditambahkan Rommy, saat rapat Pansus bersama Dinas Perkimcikataru juga terungkap, selain minimnya perolehan PAD dari sektor retribusi PBG, juga hal yang sama terjadi minimnya retribusi dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemko Medan.

Fakta itu kata Rommy, membuktikan kinerja Dinas Perkimcikataru tidak becus. “Jumlah PAD sebesar Rp 2.1 Miliar di Tahun 2025 dari sewa retribusi aset sebanyak 210 unit sangat tidak masuk akal,” cetusnya.

Untuk itu tambah Rommy, guna memaksimalkan PAD dari sewa aset patut diwacanakan agar seluruh aset dikelola pihak ke tiga. “Kalau Perkimcikataru tidak sanggup mengelola, alangkah bagusnya diserahkan ke pihak ketiga saja,” sarannya. (Isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bangunan Tanpa PBGDPRDIngatkan PerkimcikataruJangan
Berita sebelumnya

Minim PAD, DPRD Tuding Perkimcikataru Medan Gagal Kelola Aset

Berita selanjutnya

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

TERBARU

Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd