Medan, POL | DPRD Kota Medan menggunakan hak inisiatifnya untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan sebagai ranperda hak inisiatif DPRD.
Pengusul terdiri dari Afif Abdillah (Fraksi Nasdem), Henry Jhon Hutagalung (Fraksi PSI), Johannes H Hutagalung (Fraksi PDIP), Edwin Sugesti Nasution (Fraksi PAN Perindo), Datuk Iskandar Muda (Fraksi PKS), Zulham Efendi (Fraksi PKS) dan Ahmad Afandi di Harahap (Fraksi Demokrat).
Afif Abdillah menyampaikan penjelasan pengusul pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (10/8/2026). Dia mengatakan, perubahan tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan nasional, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta kebutuhan tata kelola pemerintahan dan sistem pendataan kemiskinan yang lebih akurat.
Afif menegaskan, kemiskinan tidak boleh hanya dipandang sebagai angka dan data. Di balik data tersebut terdapat masyarakat yang membutuhkan akses terhadap pangan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial.
Salah satu fokus perubahan adalah penguatan sistem pendataan masyarakat miskin agar valid, terpadu, dan diperbarui secara berkala. Data yang akurat dinilai penting untuk memastikan bantuan dan program pemerintah tepat sasaran.
“Data harus menjadi pintu masuk bagi pertolongan, bukan menjadi tembok yang menghalangi masyarakat memperoleh haknya,” tegasnya.
Selain itu kata dia, DPRD mendorong peningkatan koordinasi antara perangkat daerah, kecamatan, kelurahan, dunia usaha, lembaga sosial, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan. Kebijakan juga diarahkan tidak hanya pada bantuan sosial, tetapi pemberdayaan ekonomi melalui akses permodalan, pelatihan keterampilan, kesempatan berusaha, dan penciptaan lapangan kerja.
Perubahan Perda tersebut kata Afif bertujuan meningkatkan efektivitas program penanggulangan kemiskinan, memperkuat ketepatan sasaran, memperluas akses masyarakat miskin terhadap pendidikan dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan.
Ketua DPRD Nasdem Kota Medan ini menegaskan, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari besarnya anggaran atau banyaknya bantuan yang disalurkan. Ukurannya adalah seberapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan, memperoleh pekerjaan, mampu mengembangkan usaha, serta memastikan anak-anak tetap bersekolah.
“Yang sedang kita perjuangkan bukan hanya perubahan sebuah dokumen, tetapi perubahan nasib manusia. Negara harus hadir sebelum semuanya terlambat. Kemiskinan bukan untuk dipelihara, bukan untuk diwariskan tapi harus kita putus bersama,” tegasnya. (ISV)
