Medan, POL | Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan meminta pengosongan Pasar Sambas untuk ditunda hingga selesai pelaksanaan perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026.
”Kita minta pengosongan Pasar Sambas harus ditunda.Ini mau Imlek serta memasuki Lebaran, jadi harus punya nurani karena pedagang ini mencari kehidupan untuk keluarganya.Karena kondisi ekonomi pedagang pun lagi sangat kesulitan juga ,” kata Agus Setiawan saat lakukan kunjungan ke kawasan Pasar Sambas, Selasa (3/2/2026) setelah menerima pengaduan para pedagang yang akan segera dipindahkan pasca keputusan pengadilan.
Ia juga menyayangkan langkah sosialisasi pengosongan area Pasar Sambas yang dilakukan oleh Pemko Medan melalui PUD Pasar bersama Pengadilan Medan, terlalu singkat.
Ia berharap ada pembahasan yang dilakukan sebelum permintaan pengosongan disampaikan. “Kita berharap ini ada pembicaraan lebih lanjut terlebih dahulu, jangan semena-mena mengambil tindakan secara sepihak saja ,” kecam Agus sekaligus mempertanyakan tanggungjawab PUD Pasar terkait rencana pengusuran pedagang Pasar Sambas.
”Kita sangat sayangkan langkah PUD Pasar Kota Medan yang lakukan sosialisasi terkesan mendadak. Dan kita pertanyakan tanggung jawab PUD Pasar karena sebagian pedagang ini pindahan dari Pasar Hongkong belum sampai genap satu tahun dari sana dan sudah membayar Rp 20 juta untuk sewa kios. Ada juga yang bayar Rp 5 juta. Ini apa bentuk pertanggungjawaban dari PUD Pasar ,” ucap Agus.
Terkait rencana eksekusi yang dijadwalkan pada tanggal 4 Februari, Agus meminta PUD Pasar Medan bersama PN Medan untuk menangguhkannya.
Ia mengaku siap mengawal persoalan ini hingga mendapatkan solusi antara PUD Pasar Medan, ahli waris, dan pembeli aset Pasar Sambas tersebut.
“Ya, tegas kita minta penangguhan untuk pengosongan tanggal 4 ini, sampai dengan habis Lebaran. Saya siap berdarah-darah bersama pedagang, jangan ada yang ditutup-tutupi atas masalah ini ,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan berdasarkan putusan penetapan PN Medan, tanggal 13 Januari 2026, Nomor: 20/Pdt.Eks/2025/PN/Mdn jo Nomor: 314/Pdt.G/2023/PN/Mdn, Pasar Sambas akan digusur, Rabu (4/2/2026) dan berdampak terhadap 355 pedagang. (Isvan)
