• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Otomatif

Mobil Listrik Terbakar, Bisa Klaim Asuransi?

Editor: Suganda
Sabtu, 24 Mei 2025
Kanal: Otomatif

Editor:Suganda

Sabtu, 24 Mei 2025
Mobil terbakar.

Mobil terbakar.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Jalanan di Indonesia mulai banyak diramaikan mobil listrik. Namun, ada kekhawatiran mengenai keamanan mobil listrik, terutama kalau terjadi kebakaran atau bahkan ledakan.

Baru-baru ini, terjadi kasus mobil listrik berasap di Jakarta. Sebuah sedan listrik BYD Seal tiba-tiba berasap saat diparkir di garasi rumah dan tidak dipakai selama tiga hari. Tak cuma itu, kasus kebakaran mobil listrik di luar negeri juga banyak terjadi.

Kalau terjadi kebakaran yang melibatkan mobil listrik, apakah pihak asuransi mau menanggung kerugian?

Menurut Claim Manager Motor Vehicle di insurtech Roojai, Bruce Y Kelana, perlindungan dasar untuk asuransi mobil listrik saat ini masih mengacu pada ketentuan PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).

“Jaminan yang diberikan mencakup kerusakan akibat kecelakaan seperti benturan, tabrakan, terperosok atau terbalik, tindak kriminal termasuk pencurian dengan kekerasan, kebakaran dengan penyebab seperti sambaran petir atau benda terbakar di sekitarnya, serta kerusakan selama proses pengangkutan kapal resmi penyeberangan selat, sungai dan danau (yang masih dalam pengawasan Dirjen Hubungan Darat),” tutur Bruce dikutip dari keterangan tertulisnya.

Namun, tidak semua jenis kerusakan otomatis dijamin. Kerusakan akibat korsleting internal, overheat, overcharge, lonjakan arus listrik saat pengisian daya, atau kebakaran akibat kelalaian seperti parkir terlalu lama di bawah sinar matahari, umumnya tidak termasuk dalam perlindungan standar.

Sementara itu, kebakaran yang dipicu oleh kecelakaan, seperti tabrakan atau gedung tempat mobil diparkir terbakar, umumnya masih dijamin, dengan catatan penyebabnya bukan karena kelalaian pemilik.

“Penting bagi pemilik mobil listrik untuk memahami dengan saksama seluruh ketentuan polis, termasuk berbagai pengecualian yang berlaku. Tidak hanya itu, tiga hal krusial lainnya yang wajib diperhatikan: Melakukan perawatan rutin sesuai panduan pabrikan, mempelajari dengan seksama buku panduan penggunaan kendaraan dan memahami jangkauan perlindungan serta masa berlaku garansi resmi dari produsen. Kombinasi pemahaman akan ketiga aspek ini dapat meminimalkan risiko kerusakan yang tidak tercakup dalam proteksi asuransi”, tambah Bruce. (DTO)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Harga TBS Sawit di Sumut Mulai Naik Pekan Ini

Berita selanjutnya

Gempa Bengkulu: 192 Rumah Rusak – 800 Jiwa Terdampak

TERBARU

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
Jalan dari simpang jalan negara menuju Desa Nagatimbul Kecamatan Bonatua Lunasi Kabupaten Toba. (IST)

Proyek Lapen PUTR Toba Tidak Bermutu, Kinerja Kadis Perlu Dievaluasi

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd