• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Aniaya Mantan Kekasih, Pemain Timnas U-19 Ini Ditahan Polisi

Editor: Suganda
Jumat, 2 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Olahraga

Editor:Suganda

Jumat, 2 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Lamongan, perjuanganonline | Polres Lamongan, Jawa Timur, menahan pemain timnas U-19, Saddil Ramdani. Pemain Persela Lamongan itu ditahan karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap mantan kekasihnya Anugrah Sekar Larasati.

“Iya, resmi ditahan karena sebelumnya ada laporan penganiayaan,” kata Kasatreskrim Polres AKP Wahyu Norman Hidayat, dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (2/11).

Norman mengatakan, penahanan dilakukan setelah Polres Lamongan menerima laporan adanya insiden pertengkaran di mess Tim Persela Lamongan Rabu (31/11) petang.

Laporan itu, terkait penganiayaan atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atau pasal 352 KUHP dengan dasar laporan polisi No: LP/261/lX/2018/JATIM/RESLAMONGAN.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengakui adanya laporan yang masuk ke Polres Lamongan. Dia mengatakan, keributan berujung pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Saddil mengakibatkan wajah Sekar mengalami luka.

“Korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kanan,” ucap Barung.

Kemudian, Saddil diperiksa terkait dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Sekar, dan ditahan hingga kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Saddil Ramdani sebagai tersangka, dan diijerat dengan Pasal 351 KHUP ayat 1, dengan ancaman 2,8 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal 352 KHUP ancamannya 9 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Saddil mengaku siap menjalani proses hukum serta mematuhi aturan yang berlaku. Sebab kejadian itu terjadi di luar dugaan karena posisi dirinya sedang capek sehingga spontan melakukan penganiayaan.

“Kena cakar sekali dan kelihatan berdarah banyak dan saya dibikin ribut di asrama. Tapi saya sudah beritikad baik ingin damai, tapi keluarga tidak mau dan ingin melanjutkan kasus ini,” tuturnya.

Saddil berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, dan sebagai laki-laki dia mengaku siap bertanggung jawab menjalani proses hukum yang ada.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polres LamonganSaddil RamdaniTimnas U-19
Berita sebelumnya

Pangeran Muhammad: Jamal Khashoggi Teroris Berbahaya

Berita selanjutnya

Ingin Anak Laki-laki, Pria Ini Coba Bunuh Bayi Perempuan yang Dilahirkan Istrinya

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd