• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 30 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak RUU PKS, Sejumlah Perempuan Lakban Mulut di CFD

Editor: Suganda
Minggu, 28 April 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Minggu, 28 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Di Bundaran HI, sejumlah perempuan berbaris. Lakban tertempel menyilang di mulut yang terbungkam.

Begitulah aksi teatrikal Aliansi Cerahkan Negeri menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Bundaran HI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (28/4/2019).

Mereka membawa spanduk bertulisan ‘RUU PKS Bukan Solusi, #kamibersamapemerintah’,  ‘Suara Kami Dibungkam’, dan ‘Kami Juga Perempuan’.

“Kami menolak dan kami ingin suara kami didengar bahwa kami menolak rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual,” kata juru bicara Aliansi Cerahkan Negeri, Ainil, menjelaskan aspirasi yang mereka usung.

Mereka merasa pandangan mereka tak terwakilkan dalam RUU PKS, maka mereka menolak RUU PKS itu.

Pertama, mereka menilai istilah ‘kekerasan seksual’ bukanlah frasa yang tepat. Ruang lingkup RUU ini dinilai terlalu luas. Mereka ingin mengganti istilah ‘kekerasan seksual’ dengan ‘kejahatan seksual’.

“Yang tepat adalah undang-undang mengenai kejahatan seksual. Aspirasi mengenai perubahan dari kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual ini sudah berlangsung lama sejak tahun 2016. Sampai saat ini pihak pengusung dan juga pendukung (RUU PKS) sama sekali tidak menggubrisnya,” kata Ainil.

Menurut mereka, RUU ini mengandung penekanan pada ada atau tidaknya unsur paksaan dalam aktivitas seksual saja. Padahal, di luar ada atau tidaknya unsur paksaan, terdapat norma dan nilai yang perlu diperhatikan. Aktivitas seksual tanpa unsur paksaan bukan berarti sesuai norma dan nilai yang hidup di masyarakat.

“Kita ketahui bahwa dalam perilaku seksual tidak hanya menyangkut paksaan, tapi juga menyangkut nilai dan norma masyarakat. Bagaimana ketika misalnya suatu paksaan itu menyangkut hal yang sukarela tapi menyimpang?” gugatnya.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tolak ruu
Berita sebelumnya

Lomba Gerak Jalan Meriahkan HUT ke 71 Provinsi Sumut

Berita selanjutnya

Edy Rahmayadi: Sumut Tempat Menanam Kopi Kelas Dunia

TERBARU

Satpol PP Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 29 Oktober 2025

Peringati Sumpah Pemuda, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Gelar Turnamen Dam Batu

Rabu, 29 Oktober 2025

Semangat Sumpah Pemuda Dasar Lahirnya “Medan untuk Semua”

Rabu, 29 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd