• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 35 Tahun

Editor: Editor
Senin, 16 Oktober 2023
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 16 Oktober 2023
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta POL |  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia PSI.

Di mana dalam gugatannyam PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun

Dalam putusannya, MK menolak  permohonan gugatan yang diajukan PSI tersebut.

Adapun putusan dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon, untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Senin.

Anwar menyebut, pokok permohonan para pemohon tidak berlasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Untuk diketahui sejauh ini ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh PSI saat partai tersebut masih dipimpin Giring Ganesha.

Permohonan yang diajukan PSI itu terdaftar dengan Nomor 29/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia, PSI mengungkapkan mereka akan menerima apapun keputusan yang diberikan MK.

“Kami berharap permohonan kami dikabulkan, tetapi apapun nanti putusan dari MK kita akan hargai,” kata Direktur LBH Partai Solidaritas Indonesia, Francine Widjojo, Senin (16/10).

Dalam kesempatan itu Francine turut menekankan bahwa permohonan gugatan ini tak ada sangkut paut dengan sosok tertentu.

Selain PSI, gugatan juga diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika yang teregistrasi dengan Nomor 51/PUU-XXI/2023.

Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden

Adapun perkara lainnya soal usia capres-cawapres akan diputus pada sidang hari ini, yakni perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

Kemudian Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A. Sertra Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Para pemohon dari berbagai perkara ini meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, hingga 35 tahun, atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. (POL/KOMPAS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 35 TahunTok! MKTolak Gugatan Capres-Cawapres
Berita sebelumnya

Pengabdian kepada Masyarakat, Dosen Unimed Sambangi Pondok Belajar Arnila

Berita selanjutnya

MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jadi Kepala Daerah

TERBARU

PERSIAPAN: Suasana rapat finalisasi persiapan Pesta Bona Taon Pomparan Punguan Raja Toga Sitompul Boru Bere (PRTSBB) Kota Medan dan Sekitarnya. (Dok: istimewa)

Besok, Pesta Bona Taon Pomparan Raja Toga Sitompul di Taman Sari Medan

Sabtu, 21 Februari 2026

Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita Resmi Membuka Kegiatan Ramadhan Fest 1447 H/2026 M

Jumat, 20 Februari 2026

Pemko Matangkan Perhelatan Ramadhan Fair XX dan Harmoni Imlek 2026, Zakiyuddin Harahap:  Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

Jumat, 20 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd