Jakarta, POL | Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin mendaftarkan permohonan menjadi pihak terkait pada gugatan sengketa Pilpres yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan setelah gugatan Prabowo-Sandiaga diregistrasi oleh MK.
“Kami sudah mendaftarkan kepada MK sebagai pihak terkait. Kami tadi sudah masukan surat kuasa hukum ke panitera MK. Sudah diterima oleh Pak Firyanto semua dokumen tentang persyaratan itu sudah kami sampaikan surat kuasa, KTP principal, dan kartu advokat dan KTP semua tim kuasa yang terdaftar di surat kuasa,” ujar Direktur bidang hukum dan advokasi TKN Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Ade mengatakan ada 33 kuasa hukum yang didaftarkan dalam permohonan menjadi pihak terkait itu. Nantinya, pada saat persidangan, tim kuasa hukum TKN akan diatur bergantian memasuki ruangan sidang lantaran kursi di ruangan sidang akan dibatasi MK.
“Surat kuasanya berjumlah 33 orang yang diketuai Yusril, saya sebagai sekretaris, ditambah teman-teman direktorat hukum dan advokasi dan advokat profesional yang ikut membantu pelaksanaan persidangan nanti,” ungkapnya.
Sementara terkait kehadiran Jokowi-Ma’ruf di sidang perdana pada 14 Juni nanti, Ade mengaku belum mengetahui. Ade mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan 18 bukti untuk membantah dalil permohonan pihak Prabowo-Sandi.
“Bukti-bukti sudah ada saat ini kurang-lebih 18 bukti yang kami sampaikan, itu juga sesuai dalil-dalil permohonan pemohon paslon 02 apalah bukti ini bertambah, kita lihat setelah persidangan. Yang jelas bantahan yang kami siapkan kami mengacu pada ketentuan regulasi yang ada baik UU Pemilu dan PMK mengenai tidak adanya revisi permohonan pemohon. Yang kami sampaikan bantahan dalil yang disampaikan pemohon,” tutur Ade.
de mengaku belum memutuskan kapan akan menyerahkan jawaban sebagai pihak terkait ke MK. Dia menjelaskan, berdasarkan peraturan MK, jawaban pihak terkait harus disampaikan paling lambat sehari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
“Sesuai batas PMK paling lambat 1 hari setelah sidang pendahuluan, yakni 15, tapi dimungkinkan sebelum itu bisa. Kami akan berdiskusi di seluruh tim kuasa hukum kapan waktu yang tepat kami sampaikan jawaban dari pihak terkait. Bahannya sudah ada, tinggal sedikit lagi menyempurnakan seluruh argumentasi yang dibantah terhadap permohonan pemohon,” pungkasnya. (POL/DC)