Jakarta, POL | Esok hari, Rabu, 8 Mei 2019, sebenarnya menjadi hari yang telah disiapkan Lukman Hakim Saifuddin menghadapi rentetan pertanyaan dari penyidik KPK. Namun, sehari sebelum hari tersebut, sebuah jawaban KPKdalam sidang praperadilan membuat geger.
Praperadilan itu merupakan upaya hukum yang ditempuh Romahurmuziy alias Rommy yang berharap lolos dari status tersangka. Gugatan itu disampaikan mantan Ketua Umum PPP itu karena tidak terima dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).Asahan (PB)
Bulan Puasa Ramadhan di Asahan,Apel Sore ASN Ditiadakan dan Pulang
Rommy, melalui pengacara Maqdir Ismail, membeberkan apa yang dianggapnya janggal terkait kasus yang menderanya pada Senin, 6 Mei kemarin. Setelah itu, pada Selasa, 7 Mei, giliran KPK melalui Tim Biro Hukum menepis semua tudingan Rommy tersebut dalam sidang.
Tindakan tangkap tangan tersebut merupakan realisasi dan tindak lanjut segera dari penyelidik atas dari data, informasi, dan komunikasi yang baru saja diperoleh tanpa menunggu perintah dari penyidik,” kata salah seorang anggota Tim Biro Hukum KPK saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Rommy dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Setelahnya, Tim Biro Hukum KPK sedikit menyelipkan kronologi serta uraian kasus yang menjerat Rommy. Untuk diketahui, Rommy dijaring dalam OTT bersama sejumlah orang.
Hingga pada akhirnya KPK menetapkan Rommy dan dua orang sebagai tersangka. Rommy diduga menerima suap untuk membantu dua orang itu mendapatkan jabatan tertentu di Kementerian Agama (Kemenag). (POL/W)