• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Suap Rp 3,3 Miliar, Mantan Anggota DPR Ini Dituntut 10 Tahun Bui

Editor: Suganda
Senin, 21 Januari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 21 Januari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mantan Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Santono dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas kasus suap tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018. Amin Santono sebelumnya didakwa menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar terkait pembahasan alokasi tambahan anggaran dalam APBN Perubahan 2018.

JPU KPK menyatakan Amin Santono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amin Santono berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU KPK, Nur Haris saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (21/1) sore.

JPU KPK juga menuntut agar Amin Santono dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara 2 dua tahun,” tegasnya.

Cabut Hak Politik

Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Amin Santono dicabut selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman. “Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Amin Santono berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Amin Santono selesai menjalani pidana pokok,” kata Nur Haris.

Hal yang memberatkan Amin dalam perkara ini adalah dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN dan berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan yaitu bersikap sopan di persidangan.

Dalam surat dakwaan, Amin disebut menerima suap dari Taufik Rahman sebagai Kadis Bina Marga Lampung Tengah dan Ahmad Ghiast Direktur CV Iwan Binangkit. Dia juga disebut menyetujui adanya penambahan anggaran untuk dua daerah sebagai usulan atau aspirasinya. Dengan kompensasi mendapat jatah tujuh persen dari anggaran yang akan diterima kabupaten atau kota tersebut. Atas perbuatannya, Amin didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(IN/P03)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Amin SantonoAPBN Perubahan 2018
Berita sebelumnya

Bocah 11 Tahun Tewas di Sungai Suka Raja Asahan

Berita selanjutnya

Pembebasan Ba’asyir, Jokowi Panggil Wiranto dan Yasonna

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd