• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Pengunduran Diri, Mendagri Panggil Bupati Madina

Editor: Suganda
Senin, 22 April 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Senin, 22 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Beredar surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution karena capres petahana Joko Widodo (Jokowi) kalah di dalam hasil hitung cepat di wilayahnya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memanggil Dahlan.

“Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kami akan komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,” kata Tjahjo dalam keterangan pers yang disampaikan Pusat Penerangan Kemendagri, Minggu (21/4/2019).

Tjahjo melihat ada yang tidak wajar dalam pengunduran diri itu, yakni alasannya. Seorang Bupati menjabat karena mengemban amanat rakyat setempat, namun Dahlan mundur bukan karena rakyat hendak mencabut amanat itu, melainkan karena Jokowi kalah di hitung cepat wilayahnya.

“Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021,” ungkap Tjahjo.

Tujuan suratnya juga salah. Seharusnya, surat pengunduran diri ditujukan ke DPRD Mandailing Natal, bukan ke Presiden Jokowi dan Mendagri Tjahjo. Undang-Undang Pemerintahan Daerah sudah mengatur mekanisme pengunduran diri secara formal, yakni surat diserahkan ke DPRD untuk diteruskan ke rapat paripurna.

“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Tjahjo.(MM)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bupati MadinaDahlan Hasan NasutionMendagri
Berita sebelumnya

Sebar Hoax Bom Surabaya, Dosen USU Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita selanjutnya

Soal Hubungan Keluarga, Komisioner KPU Dilaporkan ke Bawaslu

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd