Medan, POL | Dosen USU Himma Dewiyana Lubis (45) dituntut setahun penjara akibat postingannya di media sosial yang dianggap melanggar UU ITE. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Di hadapan Hakim Ketua Riana Pohan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Tiorida Juliana Hutagaol menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya.
“Terdakwa terbukti bersalah diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama,” kata Juliana di Cakra III PN Medan, Senin (22/4/2019).
Usai sidang, Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul menyebutkan bahwa tuntutan terlalu berlebihan bagi kliennya.
“Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannnya. Disini itu pelapornya polisi, siapa disini yang dikategorikan dirugikan siapa sih yang ditimbulkan kebencian. Pihak mana suku mana agama mana yang kita temukan,” pungkasnya.
Sidang ditunda hingga sepekan mendatang untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Himma ditangkap setelah menulis kalimat di Facebooknya “Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden” dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang”.
Status itu ditulis di rumahnya, di Kompleks Johor Permai, Gedung Johor, Medan Johor, Medan. Terdakwa membuat dan mengetik status itu menggunakan Iphone 6S silver. Terdakwa mengaku tidak ada orang lain yang menyuruhnya untuk membuat postingan itu.
Dalam dakwaan itu disebutkan terdakwa membuat caption/tulisan diakun Facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia. Di era Jokowi Himma merasa harga sembilan bahan pokok (sembako), tarif listrik, dan semua keperluan/kebutuhan sehari-hari mengalami kenaikan.
“Padahal terdakwa Himma sebelumnya sangat mengagung-agungkan Jokowi sebelum menjadi Presiden RI. Sebab janji-janji Presiden Jokowi pada saat kampanye pemilihan Presiden RI tahun 2014 sangat mendukung terdakwa dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap JPU Tiorida pada saat pembacaan dakwaan pada Januari 2019 silam.
Tulisan Himma tersebut lantas viral di media sosial dan akhirnya sampai ke personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut pada Mei tahun lalu. Penyelidikan dilakukan, Himma pun diamankan dan ditahan.
“Akibat dari perbuatan terdakwa yang membuat postingan di dalam akun Facebook Himma Dewiyana akan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,” kata Tiorida.
Atas perbuatannya, lanjut JPU, terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(MT)