• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Sanksi Berat Wakil Ketua KPK Lili Hanya Dipotong Rp 1,85 Juta dari Gaji

Editor: Editor
Selasa, 31 Agustus 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 31 Agustus 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar melakukan pelanggaran kode etik berat. Lili terbukti bertemu secara langsung dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial, yang berstatus terperiksa. Tapi Dewas hanya menjatuhi hukuman pemotongan gaji pokok.

Lili periode Februari hingga Maret 2020 berkenalan dengan Syahrial, di pesawat dalam perjalanan dari Kualanamu ke Jakarta. Padahal saat itu Syahrial sudah berstatus terperiksa dalam kasus dugaan korupsi di Pemko Tanjung Balai.

“Setelah mendarat mereka lakukan swafoto,” kata Albertina Ho, dalam sidang etik yang disiarkan virtual, Senin (30/8/2021).

Lili dan Syahrial komunikasi intens seusai berkenalan, sebab Lili memberikan nomor ponselnya. Awalnya, komunikasi Lili dengan Syarial berkaitan dengan pembayaran uang jasa pengabdian Direktur PDAM Tirta Kualo, Ruri Prihartini Lubis.

Tapi kemudian, Lili memberitahu bahwa ke Syahrial bahwa namanya ‘harum’ dalam penyidikan kasus dugaan suap Pemko Tanjung Balai. Ada dugaan aliran uang Rp 200 juta.

Albertina Ho juga membacakan percakapan Lili dengan Syahrial. Berikut percakapannya:

“Ini namamu ada di meja, Rp 200 juta bikin malu, masih kau ambil,” ucap Lili yang disebut oleh Albertina.

“Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu,” jawab Syahrial.

Tidak hanya itu pelanggaran etiknya. Mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga terbukti ‘menjual’ nama KPK.Lili membawa embel-embel pimpinan KPK untuk pengurusan penyelesaian di PDAM Tirta Kualo Tanjung Balai, atas nama Ruri Prihartini.

“Terperiksa memberikan pengaruh yang kuat kepada Syahrial dan Direktur PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai Zuhdi Gobel untuk membayar uang jasa saudaranya. Surat Ruri ke Direktur PDAM yang ada tembusan ke KPK diterima Zuhdi Gobel. Maka, Zuhdi membuat surat ke Dewas, yaitu Yusmada untuk menyetujui pembayaran jasa pengabdian,” kata Albertina Ho.

“Total Rp 53.334.640,00,” lanjutnya.

Lili melakukan 2 pelanggaran etik, yang kemudian dinyatakan oleh Dewas KPK sebagai pelanggaran etik berat. Tapi Lili cuma dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok.

Lili dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Sanksinya, gaji pokok Lili dipotong sebesar 40 persen selama beberapa bulan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” terang Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Perbuatan Lili bertemu dengan pihak berstatus terperiksa mencederai integritas KPK. Sebab KPK dikenal sebagai lembaga berintegritas tinggi.

“Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan pers bahwa perbuatan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK itu adalah nilai-nilai integritas yang betul-betul esensial bagi KPK sejak KPK berdiri dulu,” tegas Tumpak.

“Oleh karena itu, itu tetap harus kita pertahankan dalam rangka menjaga marwah KPK yang selama ini dikenal punya integritas yang tinggi,” imbuhnya.

Satu harapan Dewas, jangan ada lagi ‘Lili-Lili’ lainnya. ‘Haram’ bagi seluruh insan KPK melakukan perbuatan seperti yang dilakukan Lili.

“Jadi harapan kami tentunya setelah ada putusan-putusan seperti begini, teman-teman, rekan-rekan insan KPK, baik pimpinan maupun Dewas, maupun seluruh insan KPK, ini jangan melakukan perbuatan seperti ini lagi,” harap Tumpak.

Keputusan Dewas KPK hanya menjatuhi hukuman potong gaji untuk Lili menuai kritik. Bahkan ada yang mendesak Lili agar mengundurkan diri dari KPK.

Lili menyatakan menerima keputusan Dewas KPK. Tidak ada upaya lain yang akan dia tempuh untuk menanggapi keputusan tersebut.

“Ya, terima. Tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” ucap Lili kepada wartawan di gedung KPK C1 Jakarta, Senin (30/8/2021). (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DipotongGaji PokokSanksi BeratWakil Ketua KPK
Berita sebelumnya

Buka Rakorda Baznas se-Sumut, Edy Rahmayadi Minta Dana ZIS Dapat Menggerakkan Ekonomi Umat

Berita selanjutnya

Edy Rahmayadi: PTM Terbatas Hanya Dapat Dilaksanakan Jika Telah Memenuhi Seluruh Persyaratan

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd