• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 15 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Prostitusi Online, Penyidik Polda Jatim Panggil Delapan Artis

Editor: Suganda
Selasa, 5 Februari 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Selasa, 5 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, POL | Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil delapan orang artis terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Surat panggilan sudah dilayangkan oleh polisi kepada delapan artis tersebut.

“Sudah dikirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 7 Februari,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (6/2).

Dia menambahkan, ke delapan artis yang diperiksa tersebut antara lain SR, GN, CSA, EVL, RB, MS, EP alias KK, dan DWA alias DP.

Terkait dengan tersangka Vanessa, pihaknya memang sudah melakukan penahanan. Kini, VA sudah bersama dengan tahanan wanita lainnya di Ritan Mapolda Jatim.

“VA kemarin memang sempat sakit, kemudian dokter melihat sudah normal (sehat), maka kemarin sudah dikembalikan (ke Rutan),” tegasnya.

Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.

Pada Rabu (30/1) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.

Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.

Polisi sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Selain Vanessa Angel, ada 4 orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan muncikari prostitusi artis.(Mer/BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Polda JatimProstitusi Online
Berita sebelumnya

Operasi Kasih Sayang, Empat Siswa Dihukum Hormat di Perdagangan

Berita selanjutnya

Tunggu Arahan Kemenhub, Citilink Tunda Penerapan Bagasi Berbayar

TERBARU

Momentum Perayaan Waisak 2570 BE, Rico Waas Ajak Warga Medan Rawat Harmoni dan Tebar Kedamaian

Senin, 15 Juni 2026

Wabup Labuhanbatu Resmikan Majelis Dzikir Daarul Istiqomah Thariqat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah

Senin, 15 Juni 2026

Hadiri Milad ke-109, Wali Kota Medan Puji Kemandirian dan Kekuatan Gerakan Perempuan Aisyiyah Kota Medan

Minggu, 14 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd