Surabaya, POL | Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil delapan orang artis terkait dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel. Surat panggilan sudah dilayangkan oleh polisi kepada delapan artis tersebut.
“Sudah dikirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada tanggal 7 Februari,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Selasa (6/2).
Dia menambahkan, ke delapan artis yang diperiksa tersebut antara lain SR, GN, CSA, EVL, RB, MS, EP alias KK, dan DWA alias DP.
Terkait dengan tersangka Vanessa, pihaknya memang sudah melakukan penahanan. Kini, VA sudah bersama dengan tahanan wanita lainnya di Ritan Mapolda Jatim.
“VA kemarin memang sempat sakit, kemudian dokter melihat sudah normal (sehat), maka kemarin sudah dikembalikan (ke Rutan),” tegasnya.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1) lalu.
Pada Rabu (30/1) lalu ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik.
Dalam kasus ini, ia dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam UU ITE pasal 27 ayat 1 disebutkan, ancaman pidananya paling lama 6 tahun penjara.
Polisi sudah menetapkan 5 orang menjadi tersangka. Selain Vanessa Angel, ada 4 orang muncikari yang juga telah ditahan polisi. Saat ini, polisi terus melakukan pemanggilan terhadap 45 orang artis yang diduga masuk dalam jaringan muncikari prostitusi artis.(Mer/BS)