Jakarta, POL | Polri menepis tafsir liar terkait penanganan kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penetapan tersangka atas eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir pun ditegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beragam tafsir mengenai kasus dugaan TPPU YKUS itu muncul setelah penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir pada Rabu hari ini. Pemanggilan Bachtiar Nasir itu bahkan disebut sarat muatan politik.
Namun Polri menegaskan penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa Bachtiar Nasir baru dipanggil sekarang sejak kasusnya bergulir pada 2017 lalu. Salah satu faktor pertimbangan penyidik adalah kerentanan Pemilu 2019.
“Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Dedi menjelaskan penetapan tersangka Bachtiar Nasir didasari oleh minimal dua alat bukti. Penyidik ditegaskan Dedi sudah bekerja dengan profesional.
“Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. (POL/W)