• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Tolak Tafsir Kasus Bachtiar Nasir

Editor: Suganda
Rabu, 8 Mei 2019
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Rabu, 8 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL |  Polri menepis tafsir liar terkait penanganan kasus penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penetapan tersangka atas eks Ketua GNPF Bachtiar Nasir pun ditegaskan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Beragam tafsir mengenai kasus dugaan TPPU YKUS itu muncul setelah penyidik kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Bachtiar Nasir pada Rabu hari ini. Pemanggilan Bachtiar Nasir itu bahkan disebut sarat muatan politik.

Namun Polri menegaskan penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri mengapa Bachtiar Nasir baru dipanggil sekarang sejak kasusnya bergulir pada 2017 lalu. Salah satu faktor pertimbangan penyidik adalah kerentanan Pemilu 2019.

“Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu. Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan. Sama dengan penyidik-penyidik lain yang dilakukan oleh beberapa lembaga yang memiliki kewenangan di bidang penyidikan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Dedi menjelaskan penetapan tersangka Bachtiar Nasir didasari oleh minimal dua alat bukti. Penyidik ditegaskan Dedi sudah bekerja dengan profesional.

“Yang jelas seperti itulah. Ini kan penyidik tidak ujuk-ujuk. Menetapkan tersangka minimal ada 2 alat bukti, berarti 2 alat bukti sudah dikantongi penyidik, ini secara teknis. Kalau misalkan nanti penahanan, cukup bukti. 2 alat bukti dulu yang besok diklarifikasi dalam pemeriksaan tersebut,” ujarnya. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tolak tafsir
Berita sebelumnya

KASN Minta UIN Riau Tegur UAS karena Dukung Prabowo

Berita selanjutnya

Harga Cabai Merah di Sibolga Tambah Pedas

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd