• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

PNS Wanita Bersuami Banyak Akan Dipecat

Editor: Cosmos
Minggu, 30 Agustus 2020
Kanal: Nasional

Editor:Cosmos

Minggu, 30 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo membeberkan adanya lima laporan atas kasus poliandri atau perempuan yang memiliki suami lebih dari satu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama tahun 2020 ini.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengungkapkan, hukuman terberat bagi PNS wanita yang melakukan poliandri adalah pemberhentian atau pemecatan.

“Kalau sanksi sesuai hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya, apa latar belakang, dampak dan sejauh mana peraturan perundangan yang dilanggar. Kalau merendahkan harkat dan martabat bisa salah satu hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian,” jelas Paryono, Sabtu (29/8/2020).

Kembali ke Tjahjo, ia mengatakan, pelanggaran poliandri ini harus dibuktikan secara resmi melalui pengaduan suami, bukan teman atau yang lainnya.

“Prinsipnya harus ada pengaduan resmi dari suami/istri. Bukan dari teman atau dari katanya untuk menghindari fitnah. Dan kalau ada pengaduan resmi dari istri/suami baru sidang BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian) di BKN,” ungkap Tjaho.

Lalu, Paryono kembali menjelaskan, poliandri ini melanggar ketentuan perundang-undangan. Paryono menuturkan, dalam Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebutkan bahwa seorang pria hanya boleh memiliki 1 orang istri, dan seorang wanita hanya boleh memiliki 1 orang suami.

“Pasal 2 juga perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu. Sementara hukum agama tidak ada yang mengizinkan wanita memiliki lebih dari 1 orang suami,” terang dia.

Oleh sebab itu, ia menegaskan poliandri tak diperbolehkan di kalangan PNS. “Poliandri tidak boleh. Kalau untuk pria, poligami juga ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” pungkas Paryono.(Dtc)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kapolda Sumut : Spirit Rohani Harus Ditanamkan

Berita selanjutnya

Pasca Bentrok Brimob Vs OKP, Kapolresta DS : Situasi Sudah Kondusif

TERBARU

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025

Penuh Hangat dan Suka Cita, Rico Waas Hadiri Lepas Sambut Dandenpom I/5 Medan

Sabtu, 25 Oktober 2025

Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelaksanaan Lomba PAAR Oleh Tim PKK Provinsi Sumut di Pangkatan

Jumat, 24 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd