• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Perusahaan Dihukum Bila Tak Daftarkan Pekerja Penerima BLT

Editor: Editor
Senin, 24 Agustus 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 24 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mengingatkan perusahaan swasta untuk mendaftarkan pegawainya sebagai calon penerima bantuan subsidi upah senilai Rp600 ribu per bulan dari pemerintah.

Sebab ada sanksi kepada perusahaan yang tak mendaftarkan pegawainya yang layak menerima BLT. Sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksi administratif mulai dari teguran, denda dan juga dihentikannya pelayanan publik tertentu dan sanksi-sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Dirut BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (24/8/2020).

Kendati demikian, sanksi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang tak menyampaikan data karyawannya secara valid.

“Kami lakukan validasi berlapis tadi ada yang belum valid ini juga kami kembalikan kepada pemberi kerja untuk segera dikoreksi dan saat ini sedang dalam proses dan saya minta HRD perusahaan untuk segera menindaklanjuti,” tuturnya.

Hingga saat ini, lanjut Agus, BP Jamsostek telah mengumpulkan 13,7 juta dari 15,7 juta data calon penerima BLT dari pemerintah. Namun, pihaknya masih melakukan proses verifikasi sehingga penyerahan data nomor rekening calon penerima bantuan dilakukan bertahap.

“Dari 13,7 juta kami lakukan validasi berlapis. 127 bank kami lakukan validasi. Dari 13,7 juta yang sudah tervalidasi 10 juta. Kami serahkan hari ini 2,5 juta bertahap untuk memudahkan monitoring, evaluasi dan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta akan dilakukan secara bertahap ke hingga akhir September. Bantuan itu disalurkan untuk empat bulan atau setara Rp2,4 juta per penerima.

Untuk bantuan tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta yang datanya sudah ia terima dari BP Jamsostek. Pencairan tahap pertama akan dicairkan sebesar Rp1,2 juta.

Namun, data dari BP Jamsostek itu harus divalidasi terlebih dahulu oleh pihaknya. Setelah itu, barulah rekening tersebut diserahkan ke KPPN untuk kemudian dicairkan ke bank penyalur dan ditranfer ke masing-masing penerima.

“Kami butuh waktu, 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini,” jelas Ida. (POL/cnn)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dirut BP Jamsostek Agus SusantoMenteri Ketenegakerjaan Ida FauziyahPekerja Penerima BLTPerusahaan DihukumTak Daftarkan
Berita sebelumnya

Dinas Koperasi dan UKM Medan Terima Kunjungan DPP P4B

Berita selanjutnya

Legislator Renaldi Naibaho: Tanjung Bunga Miliki Potensi Wisata Tersembunyi

TERBARU

Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd