Ciamis, POL | Siltap atau gaji para Perangkat Desa di Kabupaten Ciamis kini telah setara dengan PNS golongan 2A atau mengalami kenaikan dari sebelumnya. Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.
Rincian gaji perangkat desa di Ciamis sejak April 2019 adalah Kepala Desa Rp 3.250.000, Sekretaris Desa Rp 2.450.000 dan gaji perangkat desa lainnya Rp 2.022.200. Dari seluruh daerah di Indonesia baru Kabupaten Ciamis yang menerapkan PP tersebut dan diberlakukan sejak bulan April melalui Perbup Ciamis.
“Jadi setelah ada perubahan itu, langsung ditindaklanjuti. Jadi setiap desa diwajibkan siltap dari Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai peraturan. Diberlakukan sejak Bulan April,” ujar Sekda Kabupaten Ciamis Asep Sudarman di ruang kerjanya, Selasa (23/7/2019).
Ia menyebut pemberlakuan tersebut untuk mentaati aturan. ADD yang digelontorkan dari APBD Ciamis masih memungkinkan memberikan gaji setara PNS golongan 2A. Namun untuk tunjangannya, Pemda Ciamis masih akan melakukan kajian.
“Kalau ADD itu sudah ada aturannya, alokasi 10 persen dari APBD. Saat ini APBD Ciamis sekitar Rp 2,4 triliun. ADD digunakan Siltap diatur di APBDes masing-masing,” ucap Asep. (POL/DC)







