• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 4 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Penyidikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan!

Editor: Editor
Sabtu, 16 April 2022
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Sabtu, 16 April 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto memimpin gelar perkara khusus kasus korban begal jadi tersangka. Djoko menyatakan penyidikan atas M alias Amaq Sinta dihentikan.

Awalnya, Djoko menjelaskan gelar perkara khusus dilakukan lantaran desakan publik. Dalam gelar perkara, didapati fakta Amaq Sinta memang membela diri dari ancaman komplotan begal.

“Hari ini gelar perkara khusus, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang disampaikan dalam gelar perkara khusus, yang dilakukan oleh M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Djoko dalam jumpa pers langsung seperti dilihat di akun Instagram-nya @djokopoerwanto_67, Sabtu (16/4/2022) sore.

Djoko menuturkan tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik formil maupun materiil dalam kasus tewasnya dua begal di tangan Amaq Sinta. “Sehingga pada saat ini tidak diketemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil,” imbuh Djoko.

Djoko juga mengutip Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 soal Penyidikan Tindak Pidana. Mengacu pada perkap tersebut, Djoko menegaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal yang dilakukan oleh korban Amaq Sinta disetop.

“Berdasarkan Perkap kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, kami menyimpulkan penanganan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka M alias AS,” pungkas Djoko.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dini hari. Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas.

Pada Kamis (14/4/2022), Polda NTB akhirnya mengambil alih kasus korban begal jadi tersangka tersebut. Kasus ini mulanya ditangani oleh Polres Lombok Tengah.

Pengambilalihan perkara kasus Amaq Sinta dilakukan sejak polisi mengabulkan permintaan keluarga untuk penangguhan penahanan terhadap Amaq Sinta. Amaq Sinta sudah tidak ditahan namun tetap menjadi tersangka. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DihentikanKorban BegalPenyidikanTersangka
Berita sebelumnya

Usung Thema “Ho Do Na Hupillit”, Bupati Samosir Buka Gelaran Festival Gondang Naposo

Berita selanjutnya

Bobby Nasution Minta Menko PKM Tambah Kuota DKTS Medan Belawan

TERBARU

Tim I Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pencuri Sepeda Motor

Rabu, 4 Februari 2026

Polres Simalungun Melakukan Diskusi dengan Forum Organisasi Masyarakat Sipil serta Petani

Selasa, 3 Februari 2026

Hadiri Wirid Yasin Akbar, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Sucikan Diri Jelang Ramadhan

Selasa, 3 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd