• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 7 Agustus 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Tolak Revisi UU Pemilu, Pilkada Serentak Tetap 2024

Editor: Editor
Jumat, 29 Januari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 29 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak rencana revisi UU Pemilu. Mereka ingin tetap melaksanakan Undang-undang Pemilihan Umum dan Undang-undang Pilkada yang sudah ada.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan UU Pemilu belum perlu direvisi. Sebab, UU itu masih mengatur rangkaian pemilu di Indonesia hingga 2024.

“UU tersebut belum dilaksanakan. Tidak tepat jika belum dilaksanakan, sudah direvisi. Mestinya, dilaksanakan dulu, kemudian dievaluasi, baru kemudian direvisi jika diperlukan,” kata Bahtiar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/1).

Bahtiar juga menyebut saat ini tidak tepat bagi Indonesia untuk sibuk merevisi UU Pemilu. Menurutnya, energi pemerintah dan parlemen lebih baik difokuskan untuk menangani pandemi virus corona.

Dia mengatakan belum ada rencana pemerintah mengubah jadwal pilkada dan pemilu. Dengan demikian gelaran pemilu berikutnya tetap dijadwalkan pada 2024.

“Sesuai dengan UU yang masih berlaku tersebut, maka jadwal pilkada berikutnya adalah 2024,” kata Bahtiar.

Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua rezim aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016).

Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023.

Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri.

Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. (POL/CNN)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pemerintahpilkada serentakUU Pemilu
Berita sebelumnya

Sampah Menumpuk, Kadis DLH Samosir Minta Warga Bersabar

Berita selanjutnya

3.000 Nakes Labuhanbatu akan Divaksin Minggu Pertama Februari

TERBARU

Sutarto Minta Banteng Sumut Merah FC, Harumkan Nama Sumut di Ajang Soekarno Cup 2026

Jumat, 7 Agustus 2026

Gandeng Komisi Informasi, Pemko Medan Sosialisasi Permendagri No. 2 Tahun 2026

Kamis, 6 Agustus 2026
Bupati Toba Effendi Sintong Panangian Napitupulu melantik dan mengambil sumpah/janji 39 pejabat di lingkungan Pemkab Toba. (IST)

Bupati Toba Lantik 39 Pejabat, Tekankan Integritas dan Inovasi Pelayanan

Kamis, 6 Agustus 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd