• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Pemerintah Jawab Surat 36 Investor ke Jokowi yang Tolak Omnibus Law

Editor: Editor
Rabu, 14 Oktober 2020
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Rabu, 14 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri menjawab surat terbuka 36 investor global terkait pembahasan dan pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.

“Keprihatinan yang diungkapkan dapat dipahami tetapi tidak beralasan,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri RI Mahendra Siregar dalam surat balasannya yang diterima detikcom, Selasa (13/10/2020).

Ia menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja ini ditujukan untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi tanpa mengabaikan masalah lingkungan.

“Undang-undang tersebut, serupa dengan banyak mitra dagang kami, dimaksudkan untuk memberikan kerangka kerja legislatif untuk mendorong pembangunan ekonomi, perdagangan dan investasi sambil menyeimbangkan masalah lingkungan, memenuhi keseluruhan kebutuhan ekonomi dan aspirasi sosial masyarakat Indonesia,” sambungnya.

Mahendra menyadari masalah lingkungan ini sebagai tantangan yang dihadapi oleh semua negara baik negara maju maupun berkembang, termasuk banyak negara asal investor dan pembeli barang-barang Indonesia.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakui tantangan untuk menyeimbangkan kemajuan ekonomi dan sosial dengan lingkungan melalui mendorong adopsi SDG PBB pada tahun 2030. Indonesia menyadari pentingnya mencapai tujuan ini,” tegasnya.

Dalam kasus deforestasi, Indonesia, katanya sudah banyak menyiapkan upaya untuk mencegahnya baik di tingkat pemerintah maupun sektor swasta.

“Pada tahun 2015, kami berkomitmen untuk mengurangi 29% emisi kami pada tahun 2030 dan 41% dengan kerja sama internasional. Berdasarkan data dan proyeksi terbaru, kami sedang dalam perjalanan untuk memenuhi atau bahkan melampaui komitmen kami tahun ini,” paparnya.

Untuk itu, Mahendra memastikan Omnibus Law bakal tetap mematuhi komitmen internasional RI di bawah perjanjian, seperti Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim, Konvensi Keanekaragaman Hayati, Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Pemerintah Indonesia menyambut baik pandangan konstruktif dari investor asing dan pembeli barang Indonesia. Bagaimanapun, penting untuk memiliki pandangan yang seimbang,” tuturnya.

“Mari kita tidak menyalahkan, melainkan bekerja sama dalam tantangan bersama yang sedang dihadapi di negara maju dan berkembang. Dalam konteks ini, pernyataan diakui dan perhatian dipahami,” tambahnya.

Sebelumnya, 36 investor global mengirimkan surat terbuka kepada pemerintah RI Omnibus Law tersebut. Mereka memandang UU yang baru saja disahkan DPR awal pekan lalu berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

“Kami, para investor global yang bertanda tangan di bawah ini, menulis untuk menyatakan keprihatinan kami atas usulan deregulasi perlindungan lingkungan dalam RUU Cipta Kerja,” kata surat terbuka para investor tersebut.

Para investor yang memiliki porsi nilai investasi mencapai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut juga menyebut RUU Ciptaker berisiko melanggar standar praktek terbaik (best practice) investasi internasional.

Pelanggaran itu dinilai dapat membahayakan aktivitas bisnis yang nantinya akan menghalangi investor masuk ke pasar Indonesia. Pandangan para investor global juga bertentangan dengan maksud pemerintah yang menyatakan bahwa UU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.

Meski UU Ciptaker ini bertujuan meningkatkan investasi asing, namun investor menyatakan khawatir akan dampak negatif terhadap portofolio mereka secara keseluruhan di Indonesia. Sebab kelahiran UU itu berpotensi meningkatkan risiko reputasi, operasional, regulasi, dan iklim bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia.

Berikut 36 nama investor yang mengirimkan surat terbuka tersebut:

  1. A.S.R.Asset Manajement
    2. ACTIAM
    3. Aviva Investors
    4. BMO Global Asset Management
    5. Boston Common Asset Management
    6. Christian Super
    7. Church Commissioners for England
    8. The Church of England Pension Board
    9. Congregation of Sisters of St. Agnes
    10. Dana Investment Advisors
    11. Domini Impact Investments LLC
    12. Dominican Sisters – Grand Rapids
    13. Dominican Sisters of Mission San Jose
    14. Dominican Sisters of San Rafael
    15. Figure 8 Investment Strategies
    16. Future Super
    17. Green Century Capital Management
    18. Indép’AM
    19. Karner Blue Capital
    20. KLP
    21. Legal & General Investment Management
    22. Local Authority Pension Fund Forum
    23. Maitri Asset Management
    24. NN Investment Partners
    25. OP Investment Management
    26. Pax World Funds
    27. Religious of the Sacred Heart of Mary Western Province
    28. Robeco
    29. Seventh Generation Interfaith, Inc.
    30. The Sister of St. Francis of Philadelphia
    31. Sisters of St. Joseph of Orange
    32. Skye Advisors LLC
    33. Socially Responsible Investment Coalition
    34. Storebrand Asset Management
    35. Sumitomo Mitsui Trust Asset Management
    36. Trillium Asset Management

(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 36 Investor ke JokowiJawab SuratPemerintahTolak Omnibus Law:
Berita sebelumnya

DPR Serahkan Draf Omnibus Law ke Jokowi Hari Ini

Berita selanjutnya

Lapas Klas IIA Binjai Lakukan Tes HIV/AIDS ke Warga Binaan

TERBARU

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025

Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025

Anggota DPRDSU Rahmansyah Sibarani Reses Serap Aspirasi Rakyat dan Sosialisasikan Program Presiden dan Gubsu

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd