Jakarta, POL | Jam pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, diundur menjadi sore hari. Menanggapi hal tersebut, KPU mengatakan pengunduran jam pelantikan tidak dipermasalahkan asalkan tetap pada 20 Oktober 2019.
“Terkait masalah jam pelantikan diundur, bahkan bila ingin digelar malam hari pun tidak apa-apa, yang penting pada tanggal 20 Oktober,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz kepada detikcom, Rabu (9/10/2019).
Viryan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Jadi, menurutnya, hal ini kembali pada kesiapan MPR dalam menggelar pelantikan.
“Sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 427 dan 428, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR,” tuturnya.
Viryan mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR. Jadi, menurutnya, hal ini kembali pada kesiapan MPR dalam menggelar pelantikan.
“Sesuai UU 7 Tahun 2017 Pasal 427 dan 428, Presiden dan Wakil Presiden dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR. Sehingga bergantung pada kesiapan MPR,” tuturnya.
Alasan lain, MPR tidak mau mengganggu masyarakat yang berolahraga dalam car free day. Sebab, nantinya akan ada penutupan jalan protokol untuk dilewati tamu-tamu negara. (POL/DC)







