• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 2 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Mulai Hari Ini, Polri Gelar Operasi Patuh 2025

Editor: Suganda
Senin, 14 Juli 2025
Kanal: Nasional

Editor:Suganda

Senin, 14 Juli 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Ada sejumlah pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2025. Pelanggaran yang diincar berkaitan dengan potensi kecelakaan.

Korlantas Polri akan menggelar Operasi Patuh di seluruh Indonesia. Rencananya, Operasi Patuh itu akan berlangsung pekan depan selama 14 hari yakni 14-17 Juli 2025. Dalam Operasi Patuh kali ini, ada sejumlah pelanggaran yang diincar. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin menegaskan pelanggaran yang diincar itu berkaitan dengan potensi kecelakaan lalu lintas.

Adapun beberapa pelanggaran lalu lintas yang dimaksud antara lain:

– Melawan arus
– Tidak Menggunakan Helm
– Menggunakan Handphone saat Berkendara
– Mengemudi di Bawah Umur

“Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain,” tutur Aries.

Untuk pelanggaran melawan arus, terancam kena denda tilang maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Selanjutnya bila tidak menggunakan helm, bakal dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Menggunakan ponsel saat berkendara juga berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan terancam sanksi denda Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Selanjutnya, bila kedapatan mengemudi di bawah umur bisa terancam kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Kata Aries, Operasi Patuh dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Ini juga merupakan upaya untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan lalu lintas pada 19 September.

Operasi Patuh nantinya mengedepankan tiga aspek utama yaitu preemtif, preventif, hingga represif secara simultan atau beriringan.

“Kegiatan bersifat preventif antara lain berupa edukasi tatap muka dengan komunitas, baik itu komunitas roda dua, roda empat, kemudian juga mengadakan “ngopi bareng”, kumpul bersama para pengemudi untuk mengetahui permasalahan sekaligus memberikan imbauan dan edukasi terkait pentingnya keselamatan lalu lintas,” ucap Aries. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab, Damai, Penuh Kepedulian

Berita selanjutnya

Awas Cuaca Ekstrem di Sumut Hingga 17 Juli!

TERBARU

Buka Festival Kreatifitas Pemuda dan UMKM, Rico Waas: Melalui Kreatifitas Pemuda Tunjukkan Kontribusinya Untuk Pembangunan Kota

Sabtu, 1 November 2025

Safari Jumat di Medan Marelan, Rico Waas Dengar dan Beri Solusi Permasalahan Warga

Sabtu, 1 November 2025

Kemenkeu Sumut Peringati Hari Oeang ke-79 dengan Kegiatan Sosial dan Pemberdayaan UMKM

Sabtu, 1 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd