• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Putuskan Setop 33 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Editor: Editor
Senin, 15 Februari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 15 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 33 permohonan sengketa Pilkada 2020 tak dilanjutkan ke tahap pembuktian dalam sidang Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tahun 2020 pada Senin (15/2/2021).

Dari total keseluruhan perkara yang disidangkan hari ini, MK memutuskan untuk tidak menerima semua gugatan tersebut. Hal ini dikonfirmasi oleh juru bicara MK Fajar Laksono.

“Amar putusan tidak dapat diterima,” ucapnya kepada CNNIndonesia.com melalui aplikasi pesan singkat pada Senin (12/2/2021).

Beberapa alasan gugatan tidak dapat diterima oleh MK di antaranya, permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.

Selain itu, gugatan tidak dikatakan memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015.

Dalam pasal tersebut batas sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.

“Ada soal tenggat, ada soal tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” ujarnya.

Rinciannya, permohonan yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.

Perkara yang tidak dapat diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya (2 perkara), Pandeglang, Halmahera Timur (2 perkara), Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.

Perkara yang tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa hasil Pilkada Asahan, Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.

Selain itu, dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.

Perkara yang dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi ada dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.

Pembacaan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) dibagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dibacakan Putusan/Ketetapan 14 Perkara, Sesi tiga sebanyak delapan perkara, dan sesi tiga sebanyak 11 perkara.

Semua putusan tersebut ditandatangani oleh Anwar Usman selaku hakim ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Manahan M.P Sitompul.

Sidang tersebut ditutup oleh pembacaan keputusan dalam perkara PHP bupati dan wakil bupati Tidore pada pukul 18.22 WIB.

Diketahui, putusan sela diagendakan digelar pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.

MK sendiri memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada tanggal 18 Januari 2021. (POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: 2020MKSengketa PilkadaSetop 33
Berita sebelumnya

Bupati Langkat Kecam Aksi Premanisme

Berita selanjutnya

Bupati Langkat Mengajak Komponen Masyarakat Langkat, Membangun Negeri Bertuah

TERBARU

Pemkab Simalungun Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H/2026 M di Halaman Kantor Bupati

Minggu, 22 Maret 2026

Salat Idulfitri 1447 H, Rico Waas Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Bangun Medan untuk Semua

Sabtu, 21 Maret 2026

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd