• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Lagi, KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang Rp 57 M

Editor: Suganda
Jumat, 19 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Jumat, 19 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, perjuanganonline | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyematkan status tersangka kepada Bupati Lampung Selatan nonaktif. Kali ini, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan oleh ZH (Zainudin Hasan),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (19/10).

KPK menduga Zainudin Hasan dalam jabatan Bupati Lampung Selatan pada 2016-2018 telah menerima uang dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Lampung. Uang tersebut disinyalir berasal dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Selatan dengan total Rp 57 miliar.

“Diduga tersangka ZH melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain atau perusahaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, Zainudin disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Lampung Selatan. Dalam kasus yang sama, KPK turut menetapkan Kadis PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugraha, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.

Zainudin diduga menerima fee proyek sebesar 10 hingga 17 persen di Pemkab Lampung. Zainudin juga diduga mengarahkan agar semua pelaksana proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui Agus Bhakti.

Zainudin meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.(P03/Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ketua MPRKPKZainudin HasanZulkifli Hasan
Berita sebelumnya

Ketua DPD PKS Tapsel Nyatakan Undur Diri

Berita selanjutnya

Setelah Dana Desa, Jokowi Janjikan Dana Kelurahan

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd