• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 9 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas Kritik Definisi Perempuan di KBBI: Salah Besar!

Editor: Editor
Jumat, 5 Februari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Jumat, 5 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mendukung perbaikan definisi kata ‘perempuan’ dalam Kamus Besar Bahasan Indonesia (KKBI) seperti yang banyak disuarakan aktivis dan pegiat hak perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad menilai arti kata perempuan dalam KBBI terlalu “bias gender dan terkesan patriarkis”. Menurutnya, perempuan di KBBI hanya diposisikan pada kerja-kerja domestik rumah objek seksual yang pasif.

“Jelas itu salah besar. Ini tanggung jawab ahli bahasa untuk merumuskan definisi perempuan dalam KBBI secara konstruktif, obyektif, dan positif dengan melibatkan ahli gender dan aktivis perempuan,” kata Bahrul kepada CNNIndonesi.com, Kamis (4/2/2021).

Lebih lanjut kata Bahrul, definisi perempuan dalam KBBI kental dengan stigma dan stereotipe negatif. Oleh sebab itu, dia menilai definisi tersebut harus diperbaiki agar definisi perempuan lebih konstruktif dan berkonotasi positif.

Pasalnya, menurut Bahrul, bahasa selama ini berkontribusi besar dalam membangun citra, baik negatif maupun positif.

“Karena itu dalam konteks definisi perempuan ini ahli bahasa harus mengembangkan definisi yang positif terkait definisi perempuan ini,” katanya.

Sebelumnya, sejumlah aktivis dan pegiat hak perempuan telah lama melayangkan kritik terhadap arti kata perempuan pada KBBI. Mereka menilai definisi perempuam di KBBI terlalu merendahkan kaum hawa.

Merespons kritik tersebut, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menerangkan definisi perempuan adalah contoh, bagaimana masyarakat memandang kaum hawa, dan konotasi seperti apa yang dilekatkan pada mereka.

Dalam rilisnya, Badan Bahasa menjelaskan, perubahan definisi kata perempuan bukan dilakukan dengan mengubah entri kata tersebut di KBBI. Pengubahan, katanya, dilakukan dengan mengubah konotasi dan stigma masyarakat terhadap perempuan di tataran yang lebih tinggi.

“Jika perubahan konotasi dan stigma negatif masyarakat terhadap perempuan dapat dilakukan, entri-entri baru dengan makna yang positif akan muncul dalam korpus dan tercatat dalam KBBI secara alami,” demikian penegasan Badan Bahasa, Rabu (3/2/2021).

Pada situs kbbi.kemdikbud.go.id yang diakses 3 Februari 2020, arti kata ‘perempuan’ ditulis sebagai berikut:

1.n orang (manusia) yang mempunyai vagina, dapat menstruasi, hamil, melahirkan anak, dan menyusui; wanita
2. n istri; bini: –nya sedang hamil
3. n betina (khusus untuk hewan)

(POL/CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Definisi PerempuanKBBIKomnasSalah Besar!
Berita sebelumnya

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penarikan Sertifikat Tanah Massal

Berita selanjutnya

PTPN IV Pulu Raja Syukuran Peroleh PTPN 4 CEA 2020, 2 Karyawan Dapat Penghargaan

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd