• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Keputusan DKPP: Ilham Saputra Dipecat dari Ketua Divisi Teknis KPU

Editor: Suganda
Rabu, 10 Juli 2019
Kanal: Nasional, Politik

Editor:Suganda

Rabu, 10 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI. Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan Putusan dari 16 perkara.

“Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” kata Ketua Majelis Harjono di sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, selalu Pengadu adalah Tulus Sukariyanto dari Partai Hanura. Teradu I Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra.

Putusan sidang menyatakan teradu III (Ilham) terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu tetapi para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan Surat berdasarkan Putusan Mahkamah Partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun Para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut.

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

“Dalam melaksanakan proses Pergantian antarwaktu haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017. Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan KPU mengklarifikasi kepada Partai Politik untuk memastikan bahwa calon Pengganti Antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota Partai Politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya,” jelasnya

Untuk diketahui, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.(LP)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DKPPIlham SaputraKomisioner KPU
Berita sebelumnya

Bupati Tepung Tawari dan Upah-upah 85 Calon Haji Tapteng

Berita selanjutnya

Satu Keluarga Turis Prancis Dijambret di Belakang Rumah Dinas Gubsu

TERBARU

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025

Sutarto Dukung Rencana Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Oktober 2025

Anggota DPRDSU Rahmansyah Sibarani Reses Serap Aspirasi Rakyat dan Sosialisasikan Program Presiden dan Gubsu

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd