Jakarta, POL | Kementerian Keuangan memastikan bahwa kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah final dan tinggal menunggu peraturan presiden (perpres) Joko Widodo (Jokowi) sebagai payung hukumnya.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo di gedung DPR kemarin.
“Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu,” kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi sebesar Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1. Lalu bagaimana besaran iuran untuk kelas lainnya? Simak selengkapnya di sini: (POL/W)