• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendikbud Putuskan Rektor USU Terpilih Tidak Lakukan Plagiat

Editor: Editor
Selasa, 2 Februari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Selasa, 2 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kemendikbud secara resmi telah menetapkan pencabutan sanksi yang diberikan pada rektor terpilih Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin. Dengan keputusan itu, Muryanto yang sebelumnya diduga melakukan self plagiarism dinyatakan tak bersalah. Keputusan Kemendikbud itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nomor 6169/MPK.A/KP/2021.

Surat itu juga sekaligus mencabut surat keputusan rektor USU. Di mana sebelumnya surat itu menetapkan pemberian sanksi pada Muryanto Amin yang dianggap melakukan pelanggaran norma, etika akademik, etika keilmuan, dan moral sivitas akademika.

“Menimbang bahwa berdasarkan telaah dan kajian komprehensif yang dilakukan oleh tim reviewer dari Universitas Diponegoro, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Negeri Semarang, diperoleh kesimpulan bahwa Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.si tidak terbukti melakukan plagiat berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Mendikbud, Nadiem Makarim, Rabu (27/1/2021).

Dalam pertimbangannya, Kemendikbud juga menilai bahwa terdapat cacat substansi dalam penerbitan surat keputusan rektor USU. Karena itu, surat keputusan rektor itu harus dicabut.

“Bahwa untuk kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Univerisitas Sumatera Utara, perlu mencabut Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma, Etika Akademik/ Etika Keilmuan, dan Moral Sivitas Akademika atas nama Dr. Muryanto Amin S.sos., M.si dalam kasus plagiarisme,” bunyi surat tersebut.

Keputusan rektor USU tersebut sudah ditetapkan dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Hal itu berlaku sejak surat keputusan Mendikbud dikeluarkan, yakni pada Rabu, 27Januari 2021.

Sebelumnya, Muryanto Amin telah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama satu tahun. Sanksi ditetapkan oleh mantan rektor USU, Runtung Sitepu. (POL/MI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KemendikbudPlagiatRektor USU Terpilih
Berita sebelumnya

Tambah 12, Konfirmasi Covid-19 di Samosir Jadi 48 dan Kumulatif 135 Kasus

Berita selanjutnya

Soal Cuitan ‘Islam Arogan’ dan Pigai, Polisi Panggil Abu Janda

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd