• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 12 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Soal Cuitan ‘Islam Arogan’ dan Pigai, Polisi Panggil Abu Janda

Editor: Editor
Selasa, 2 Februari 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Selasa, 2 Februari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memanggil pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda, Senin (1/2/2021). Pemanggilan itu terkait cuitan Abu Janda yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi membenarkan bahwa Permadi Arya atau Abu Janda akan dimintai keterangan hari ini.

“Brigjen Slamet membenarkan Abu Janda akan memenuhi panggilan hari ini,” ujar reporter tvOne yang dikutip VIVA, Senin, (1/2/2021).

Sebelumnya diberitakan, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021. Abu Janda dilaporkan atas ujaran yang diduga mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL/30/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021, dengan pelapor Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis.

“Kami melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda terkait dugaan adanya ujaran kebencian dengan memakai SARA dalam Twit-nya tanggal 2 Januari 2021. Alhamdulillah, laporan kami diterima,” kata Medi di Gedung Bareskrim Polri.

Kemudian, Jumat, 29 Januari 2021, Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) memperkarakan cuitan Permadi Arya alias Abu Janda yang menyebut ‘Islam arogan’. Cuitan Abu Janda ini berawal dari twit war dengan Tengku Zulkarnain. Laporan itu terkait cuitan Abu Janda soal ‘Islam agama arogan’ saat berbicara tentang agama impor yang menginjak-injak kearifan lokal. (POL/VIVA)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Abu JandaIslam AroganPigaiPolisiSoal
Berita sebelumnya

Kemendikbud Putuskan Rektor USU Terpilih Tidak Lakukan Plagiat

Berita selanjutnya

Bupati Asahan Terima Kedatangan 4.440 Vaksin Covid-19 Sinovac

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd