• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Keluarga Korban Emosi, Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh

Editor: Suganda
Senin, 18 Maret 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Nasional

Editor:Suganda

Senin, 18 Maret 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Bekasi, POL | Sidang eksepsi kasus pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Harrys Ari Sandigon alias Harris Simamora di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir ricuh. Keluarga korban Daperum Nainggolan bersitegang dengan petugas keamanan pengadilan.

“Saya hanya ingin mengambil foto,” ujar seorang pengunjung sidang dari keluarga Daperum Nainggolan usai sidang, Senin (18/3).

Kericuhan bermula setelah ketua majelis hakim Musa Arif Aini menutup sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa Harris yang hendak keluar untuk menuju ruang tahanan diadang beberapa orang dari keluarga Daperum Nainggolan.

Sambil mengucapkan kata-kata makian, beberapa orang tersebut terus ingin mengadang dengan alasan untuk mengambil foto. Kericuhan tak dapat dihindarkan. Jaksa penuntut bersama aparat keamanan segera membawa terdakwa masuk ke dalam ruang tahanan. Spontan kericuhan ini mengundang perhatian pengunjung sidang.

Penasehat Hukum Harris Simamora, Nuraini Lubis, mengatakan isi eksepsi yang dibacakan adalah menyatakan kalau dakwaan dari JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.

“Menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa,” ujar Nuraini.

Sebelumnya Harris Simamora didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.

Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada 12 November 2018. Harris menghabisi nyawa Daperum Nainggolan, dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah dan Arya. Harris dibekuk aparat Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat.(Mer)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Daperum NainggolanHarris Simamora
Berita sebelumnya

Enam Personel Satnarkoba Polres Sergai Peroleh Penghargaan

Berita selanjutnya

Keponakan Dilarang Pacaran, Bangun Tikami Tiga Warga

TERBARU

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025

Sambut Baik Maperta GAMKI, Rico Waas Dorong Kaderisasi dan Pembangunan Manusia

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd