Jakarta, POL | Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewanti-wanti soal seruan people power yang sempat digaungkan sejumlah pihak pasca-Pemilu 2019. Tito mengingatkan kebebasan berpendapat yang diatur UU No 9/1998 tidak absolut, ada batasan yang harus dipatuhi.
“Meski dilindungi UU 98, itu tidak absolut. Kita tahu itu UU 98 ini mengadopsi aturan kebebasan berekspresi. UU itu mengadopsi ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights),” kata Tito dalam rapat kerja (raker) bersama DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Tito membeberkan batasan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UU 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Salah satunya, kata Tito, adalah tidak mengancam keamanan nasional.
“Ada 4 limitasi, yaitu mengganggu ketertiban publik, jangan mengganggu hak asasi, etika, dan moral. Keempat, dalam bahasa ICCPR, tidak boleh mengancam keamanan nasional,” sebutnya.
Dalam Pasal 15 UU 9/1998, tertulis bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dibubarkan. Jika massa enggan bubar, lanjutnya, mereka dapat dikenai pidana dan dijerat dengan KUHP.
Tito pun mencontohkan soal seruan people power yang diduga berisi ajakan menggulingkan pemerintahan yang sah. Ia mengingatkan agar penyampaian pendapat tetap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, Kapolri pun mengingatkan bila ada niat menjatuhkan pemerintah lewat people power, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan makar.
Tito menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan lunak hingga keras jika massa tidak mengindahkan aturan. Ia memastikan akan dibantu TNI. (POL/DC)