• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 16 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Minta Anak Buah Tak Kekang Pers soal Maklumat FPI

Editor: Editor
Senin, 4 Januari 2021
Kanal: Nasional

Editor:Editor

Senin, 4 Januari 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Kapolri Jenderal Idham Azis meminta kapolda dan kepala bidang humas di masing-masing kepolisian daerah (polda) tak mengekang kebebasan pers dalam menerapkan maklumat tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

Idham menegaskan instruksi tersebut lewat surat telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. Telegram itu ditujukan langsung kepada para Kapolda dan Kabid Humas.

Surat telegram itu juga untuk menjawab polemik poin 2D Mak/1/I/2021 terkait larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

Namun, kata Idham, pihaknya akan mencegah dan menindak para pihak yang menyebarluaskan konten bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika.

“Maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komunitas Pers meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Komunitas terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Dalam keterangan tertulisnya, Komunitas Pers menyatakan Pasal 2d dalam maklumat itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik,” demikian dalam keterangan tertulis Komunitas Pers.

Pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. (POL/cnn)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: KapolriMaklumat FPITak Kekang Pers
Berita sebelumnya

71 Tenaga Kontrak BPBD Labuhanbatu Diputus, Gaji 3 Bulan Lenyap

Berita selanjutnya

Vaksin Covid-19 Sinovac Mulai Tiba di Sejumlah Provinsi

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd