Jakarta, POL | Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan agar ibu kota Indonesia harus pindah ke luar Pulau Jawa.
Keputusan itu diambil saat rapat terbatas (ratas) mengenai wacana pemindahan ibu kota. Keputusan pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa merupakan satu dari tiga alternatif hasil kajian dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Dalam ratas itu belum diputuskan mengenai daerah mana yang akan menjadi pengganti DKI Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Salah satu alasan yang mengharuskan ibu kota Indonesia harus pindah dari DKI Jakarta adalah banjir.
Hal itu juga berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Menteri PPN/Kepala Bappenas mengatakan, selain banjir, kemacetan juga menjadi faktor lainnya. Rugi akibat kemacetan yang terjadi di Indonesia sudah hampir ratusan triliun.
“Kerugian perekonomian dari kemacetan ini data tahun 2013 ini Rp 65 triliun per tahun dan sekarang angkanya mendekati Rp 100 triliun dengan semakin beratnya kemacetan di wilayah DKI Jakarta,” kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4/2019). (POL/DC)







